benuanta.co.id, BULUNGAN – Salah satu kegiatan yang bakal dilaksanakan oleh PT Kayan Hydro Energy (KHE) pada proyek konstruksi bendungan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Kecamatan Peso adalah peledakan batu di dalam sungai.
Namun kegiatan itu tidak sembarangan dilaksanakan, pasalnya harus mengantongi beberapa izin terutama dari pihak kepolisian. Karena bahan yang digunakan merupakan bahan berbahaya.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, mengatakan izin yang harus dipenuhi untuk melaksanakan peledakan, memiliki banyak tahapan. Sementara Polres Bulungan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin melainkan dari Mabes Polri.
“Kita hanya mengeluarkan surat saran untuk izin gudang penyimpanan bahan peledak (handak). Tapi rekomendasi itu dikeluarkan Polda dan yang mengeluarkan izin untuk menyimpan itu ada di Mabes Polri,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar kepada benuanta.co.id, kemarin.
Dia menjelaskan jika saat ini izin yang baru didapatkan adalah izin gudang bahan peledak dan izin pemilikan penguasaan dan penyimpanan handak. Untuk mendapatkan izin ini yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, itu harus dapat 1 surat saran dari Polres, kedua rekomendasi dari Polda.
“Setelah itu baru dapat menjadi acuan untuk penerbitan izin baik izin gudang maupun izin P3. Ini menjadi satu kesatuan tidak boleh dipisahkan,” bebernya.
Kata dia, ada 1 izin lagi yang harus dikantongi yakni izin pembelian dan penggunaan (P2). Untuk pengurusan izin sendiri belum masuk ke Polres Bulungan. Pasalnya ini dapat diurus ketika pelaksana ingin melakukan peledakan.
“Jadi, dapat diestimasikan di sana kapan melaksanakan handak, jika bulan depan maka sebelum menggunakan mereka harus izin P2 dasarnya dari 2 izin tadi,” tutup Ronaldo. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







