benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan melalui Puskesmas Nunukan Timur, telah bekerja sama dengan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Nunukan, dalam penanganan virus rabies yang ditularkan melalui gigitan hewan.
Promosi Kesehatan Puskesmas Nunukan Timur, Dedi Wahyono mengatakan pihaknya telah bekerjasama dalam penanganan gigitan hewan dengan BKP wilayah kerja Nunukan. Setelah terjadinya penularan, masa inkubasi selang waktu hingga munculnya gejala sangat bervariasi. Mulai dari 7 hari hingga beberapa tahun tergantung jumlah virus yang masuk, lokasi gigitan dan luasnya kerusakan jaringan pada tempat gigitan.
“Jika ada warga yang tergigit anjing yang bisa menularkan virus rabies, kami akan laporkan ke pihak Karantina untuk melakukan tidak lanjut terhadap hewan tersebut,” kata Dedi Wahyono, Rabu (26/5/2022).
Selain itu, Penanggung Jawab BKP Kelas II Tarakan wilayah kerja Nunukan, Budi membenarkan pihaknya telah bekerja sama dengan Puskesmas Nunukan Timur terkait penanganan gigitan hewan penularan virus rabies. Setelah mendapat laporan maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap anjing tersebut.
“Anjing yang terpapar dengan rabies akan lebih cepat mati, sehingga kita akan ambil sampel otak untuk kita periksa di laboratorium, apakah hewan tersebut terkonfirmasi rabies atau tidak,” jelasnya.
Sedangkan kesehatan manusia jika gigitan anjing akan ditindaklanjuti oleh tim medis dari puskesmas untuk memberikan pertolongan kepada korban. “Kalau kami hanya pemeriksaan pada hewannya,” terangnya.
Ciri-ciri hewan yang terkonfirmasi rabies itu akan takut dengan cahaya dan mengeluarkan liur berlebihan, sehingga lama-kelamaan dia akan sakit, hingga lemes dan akhirnya mati, yang berbahaya jika akan menggigit manusia.
Kabupaten Nunukan dan Tarakan masuk kategori bebas dari virus rabies, sehingga penting untuk tetap waspada terhadap virus tersebut, khususnya dengan cara tidak memasukan hewan dari luar yang bisa saja membawa virus rabies.
“Jika ada kami temukan yang membawa hewan yang menularkan virus rabies akan kami tahan dan akan ditolak untuk masuk ke wilayah Nunukan dan akan kami kirim ke wilayah asal kembali,” jelasnya.
Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Nunukan, di tahun 2022 hingga bulan Mei ini sudah melakukan penolakan hewan yang masuk di Nunukan yang diduga bisa menularkan virus rabies yakni kucing dari Sulawesi yang belum bebas rabies. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Matthew Gregori Nusa