benuanta.co.id, NUNUKAN – Inspektorat Kabupaten Nunukan kembali memberikan waktu tambahan kepada RSUD Nunukan untuk menyelesaikan temuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang selisih angka hingga Rp 5 miliar.
Padahal pada 9 April 2022 lalu, Inspektorat telah memberikan waktu selama 10 hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kepada benuanta.coid, Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Nunukan, Rifai mengatakan adanya selisih dalam SPJ bendahara lama ini di antaranya dana operasional RSUD Nunukan seperti obat, konsumsi pasien, dan Bahan Bakar Minyak (BBM) ambulans yang mencapai Rp 5 miliar.
“Ini masih berlanjut proses perlengkapan SPJ dan telah diserahkan ke Inspektorat. Saat ini kami masih melakukan pengecekan, namun belum diketahui berapa kekurangannya, karena dari Rp 5 miliar ada berkurang,” kata Rifai saat dikonfirmasi benuanta.co.id, Kamis (19/5/2022).
Terpisah, Direktur RSUD Kabupaten Nunukan Dulman, mengklaim permasalahan selisih SPJ tersebut sudah diselesaikan dan tidak perlu di bahas lagi.
“Kalau untuk penemuan selisih Rp 5 miliar itu kan sudah didapat bukti-bukti SPJ dan lain sebagainya, tapi saya belum dapat konfirmasi karena bendahara yang bersangkutan melakukan pemeriksaan di Inspektorat. Jadi untuk data-data semuanya di Inspektorat karena itu tanggungjawab bendahara yang bersangkutan dengan pihak inspektorat,” ungkap Dulman.
Sementara itu, Bendahara RSUD Kabupaten Nunukan yang baru yakni Isjayanto mengaku tidak mengetahui persoalan selisih yang ditemukan oleh pihak Inspektorat.
“Saya hanya mengantikan yang bersangkutan kemudian menerima pelimpahan tugas untuk di tahun 2022 ini. Untuk urusan di tahun 2022 ke bawah itu menjadi tanggungjawab yang bersangkutan (bendahara lama) dengan pihak Inspektorat,” pungkasnya. (*)
Reporte : Darmawan/Novita A.K
Editor : Yogi Wibawa







