Kurir Sabu 22 Kg Dijanjikan Upah Rp 300 Juta

benuanta.co.id, TARAKAN – Sempat viral video amatir seorang pria dewasa berbaju kaos merah dan bertopi diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada Jumat, 13 Mei 2022 di wilayah Kabupanten Bulungan. Videonya viral di media sosial warga Kaltara.

Pria yang diketahui berinisial UB ini, ketahuan membawa paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 22 kg dan puluhan butir pil ekstasi melalui jalur darat Sekatak Buji menuju ke Tanjung Selor. Namun, dalam perjalannya ia diamankan petugas BNNP Kaltara di pinggir jalan Desa Panca Agung, Pimping, Kabupaten Bulungan.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dilakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peredaran sabu di wilayah Bulungan. Alhasil, UB diamankan beserta barang bukti diduga sabu 22 kg dan pil ekstasi tersebut.

Baca Juga :  Jalan Akses Kawasan Industri Tanah Kuning–Mangkupadi Belum Dapat Dilanjutkan

Baca Juga :

“Ini tujuannya ke Samarinda melalui jalur darat, mau diedarkan di Samarind dan Bontang, Kaltim,” ujar Brigjen Pol Rudi kepada awak media melalui konferensi pers di kantor BNNP Kaltara di jalan Teuku Umar Kota Tarakan, Selasa (17/5).

Tersangka UB bukan warga Kaltara, melainkan seorang kurir yang berdomisili di Sulawesi Selatan (Sulsel). Kurir ini dijanjikan akan diupah Rp 300 juta jika berhasil meloloskan 22 kg sabu beserta pil ekstasi ini ke daerah tujuan.

Petugas BNNP Kaltara juga menetapkan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena hasil pengembangan tidak ditemukan pelaku lain tersebut. “DPO 1 orang, dia indikasinya pengedar berikutnya, mungkin dia pemodal juga,” jelasnya.

Baca Juga :  Kajati Kaltara Lantik Asintel dan Aspidum Baru, Tekankan Profesionalisme

Brigjen Pol Rudi menuturkan peredaran gelap sabu dengan jumlah banyak ini melibatkan jaringan yang terstruktur dan sistematis. Tak jarang, ketika ada jaringan yang terungkap maka jaringan lain terputus.

“Kayak terstruktur mereka ini ya, ada komunikasi jaringan terputus,” ucap Kepala BNNP Kaltara.

BNNP Kaltara tetap menargetkan bandar pemilik sabu yang beredar gelap melalui Kaltara. Namun, dibutuhkan peran semua pihak dalam penanganan darurat narkoba di Kaltara.

“Kita belum mengarah ke bandar, mudah-mudahan dengan dukungan semua pihak kita bisa ungkap bandarnya, ke depan kita akan berkolaborasi,” jelasnya.

Barang bukti sabu 22 kg diduga dari negara seberang yang terbagi ke dalam paket besar. BNNP Kaltara menduga peredaran sabu di perairan cukup sulit karena adanya pengawasan aparat gabungan, namun kini para jaringan ini memanfaatkan jalur darat.

Baca Juga :  Korban Kebakaran Jelarai dapat Bantuan Peralatan Masak, Kasur dan Bahan Makanan

Di kesempatan yang sama, Kepala BNNP Kaltara juga merilis kasus pengkapan sabu 1 kg di Tarakan pada 4 Mei 2022. Tersangka MH diamankan di daerah Juata Laut.

“Mereka menerima jasa dari seseorang kemudian ingin dibawa ke Berau,” jelasnya.

Petugas Bea Cukai Tarakan, Yogi dalam konferensi pers menambahkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan bentuk sinergitas para aparat penegak hukum di wilayah Kaltara.

“Kita berkolaborasi dengan pertukaran data dan melakukan operasi. Terus gaungkan narkoba musuh kita bersama karena merusak generasi bangsa, ini komitmen kami menekan sisi suplai,” pungkas Yogi.

UB dan MH telah disangka melanggar undang-undang tentang narkotika nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan, seumur hidup hingga hukuman mati.(*/m)

Sumber: Tim benuanta.co.id

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *