benuanta.co.id, NUNUKAN – Kendati dinilai sebagai minuman tradisional dari masyarakat Nunukan. Tuak yang dijual bebas akan ditertibkan Polres Nunukan.
Yusran, bukan nama sebenarnya, salah satu penjual tuak di Nunukan mengatakan memproduksi tuak hanya sebagai sampingan saja dengan memanfaatkan pohon enau atau aren yang ada di kebun keluarganya.
“Ada 5 lebih pohon aren yang selama ini saya produksi, prosesnya pertama menyayat tandan aren, kemudian letakkan botol untuk menadah air niranya,” kata Yusran.
Lanjut dia, saat ini dia hanya memiliki satu pohon yang di bisa produksi. “Biasanya jam 7 pagi itu saya sayat/iris kemudian di tadah sampai sore. Sekali tadah bisa menghasilkan 1 jeriken tuak,” jelasnya.
Ia mengaku menjual tuak hasil produksinya hanya di sekitar tetangga dekat rumahnya. Dalam satu jeriken ia menjual seharga Rp 50 ribu.
“Tuak itu tidak bikin mabuk kecuali kalau diminum banyak baru bikin mabuk, biasanya orang minum tuak hanya untuk penghantar tidur saja biar nyenyak,” terangnya.
Terpisah Plt. Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Supriadi menyebut akan menertibkan masyarakat yang menjual tuak secara bebas, tanpa pengawasan dari kepolisian.
“Minuman tuak sebenarnya tidak boleh di jual jadi harus kita tertibkan juga,” ucap Supriadi kepada benuanta.co.id, Sabtu (14/5/2022).
Ia khawatir jika tuak disalahkangunakan akan membahayakan bagi siapapun yang mengkonsumsinya.
“Banyaknya masyarakat menjual minuman tuak akan kita himbau agar tidak lagi memproduksi, tapi jika hanya kalangan sendiri atau di konsumsi sendiri silakan. Untuk diperjualbelikan tidak boleh,” tegasnya.
“Jadi kami tegaskan agar masyarakat jangan lagi memproduksi minuman tradisional jenis tuak karena jika terlalu banyak dikonsumsi. Apalagi anak muda mencampur dengan obat-obatan yang bisa berakibat mabuk sehingga terjadi perkelahian,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K/Darmawan
Editor : Yogi Wibawa