benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus penyelundupan sabu yang hampir lolos melalui Bandara Internasional Juwata Tarakan kini akan segera memasuki tahap 2.
Diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini juga melibatkan 3 oknum petugas Avsec Bandara Juwata. Tersangka dari kasus penyelundupan barang haram seberat 8,216 kilogram ini ialah RI (25), AM alias HM (29), SU (24), BA (28), RS (23), PA (20), GO (23) dan DD (32).
Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan, AKBP Deden Andriana menuturkan bahwa kurangnya penyidik menjadi kendala pihaknya dalam pemberkasan 8 tersangka ini. Saat inipun pihaknya masih dalam persiapan berkas untuk tahap 2.
“Ini kami usahakan kebut dalam ebulan harus bisa selesai. Sekarang ini baru tahap 1 ke kejaksaan, 8 berkas, anggota sekaranf cuma dua orang. Sebelumnya ada 4 penyidik, tapi dua orang sekolah sudah tiga bulanan ini,” tuturnya, Sabtu (14/5/2022).
Ia menjelaskan, bahwa pemeriksaan 8 tersangka cukup memakan banyak waktu. Terlebih, para penyidik harus melakukan pengembangan hingga ke Provinsi Maluku.
“Ada aliran dana ke rekening istri salah satu narapidana di Lapas Ambon,” tukas Deden.
Deden menerangkan bahwa pihaknya sulit mengembangkan bukti keterlibatan orang yang berada di Ambon.
“Ada orang di Ambon yang menggunakan rekeningnya untuk transfer ke rekening tersangka. Ada transfer terima dan dari Ambon ada juga kirim lagi,” urainya.
Ia menyebut bahwa nilai transfer ini berkisar puluhan juta yang mengatasnamakan istri narapidana di Lapas Ambon.
Terungkapnya ada aliran dana dari rekening di Ambon ini, dimungkinkan ada keterlibatan aktor intelektual yang mengelabui. Beruntung, nama rekening sudah diketahui penyidik, namun pelaku masih saja mengelak.
“Alasannya banyak. Sudah pintar para pelaku ini, sudah dikondisikan semua. Tidak ada penambahan tersangka,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa