benuanta.co.id, TARAKAN – Mantan Kepala Sekolah SDN 052 Tarakan terdakwa LH mulai mengikuti proses persidangan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya. Persidangan digelar secara online oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim.
Sidang perdana Senin, 9 Mei 2022 lalu. Terdakwa LH mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari dalam Lapas Tarakan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand mangatakan sidang kali ini menghadirkan 6 orang saksi.
“Para saksi yang dihadirkan oleh JPU memberikan keterangan kepada majelis hakim dari Kejari Tarakan, ada 6 saksi kemarin yang dihadirkan,” katanya, Jumat (13/5/2022).
Saksi tersebut di antaranya berasal dari bendahara dan ketua panitia pembangunan sekolah (P2S) SDN 052 Tarakan, Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pelaksana pembangunan dan tim teknis dari Dinas Pendidikan.
Saksi bendahara P2S, Hendrawati mengatakan awalnya ia telah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) yang masuk melalui rekening sekolah. Namun ia diperintahkan terdakwa untuk mencairkan DAK itu dan mentransfernya ke rekening pribadi kepala sekolah SDN 052 Tarakan kala itu.
“Bendaharanya juga pernah dikasih bukti transfer oleh LH yaitu uang dari LH ke saksi pelaksana pembangunan atas nama Abdul Jalil,” ungkapnya.
Harismand melanjutkan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban pembangunan sarana prasarana sekolah, LH memerintahkan saksi Hendrawati dan beberapa guru di sekolah untuk mengisi nota kosong yang sudah disiapkan oleh LH untuk dicocokkan dengan kas umum.
Berdasarkan keterangan para saksi, LH pun tidak ada membantah dan membenarkan keterangan para saksi atas perbuatannya. Selanjutnya, sidang akan kembali berlangsung dengan agenda pembuktian JPU.
Rencananya sidang akan dilanjutkan pada 23 Mei mendatang, dengan menghadirkan 7 orang saksi.
“Saksi ke depan akan kita hadirkan dari fasilitator, pengguna anggaran Disdik, Plt Kepsek, Sekretaris P2S, penyedia bahan dan anggota P2S,” urainya.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU mendakwa LH dengan dakwaan pertama primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli