benuanta.co.id, NUNUKAN – Belanja pegawai di Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan mencapai 45 persen, hal ini menjadi ‘Pekerjaan Rumah’ Pemda agar dapat menurunkan belanja pegawai.
Sebab Menteri Keuangan (Menkeu) mengatur belanja pegawai di Pemda, maksimal hanya boleh 30 persen dari seluruh alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan, Serfianus mengatakan berdasarkan peraturan itu pada tahun 2024 hingga 2025 semua kabupaten/kota provinsi diminta hanya belanja pegawai maksimal 30 persen.
“Ada PR (pekerjaan rumah) kita untuk menurunkan belanja pegawai itu 15 persen, ini untuk ke depannya akan kita persiapkan,” kata Serfianus, Sabtu (2/4/2022).
Menurut Serfianus, ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang membebani daerah. Seperti halnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai membebani APBD dari aspek belanja pegawai.
“Hal semacam ini menurut saya harus duduk satu meja (antara) daerah dan pusat dalam menentukan kebijakan,” jelasnya.
Dibatasinya belanja pegawai di daerah 30 persen ini juga dinilai tidak merata di setiap daerah. Apalagi Kabupaten Nunukan yang memiliki sebaran penduduk ada di garis perbatasan.
“Beban kita itu berbeda dengan kabupaten lain,” pungkasnya. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Yogi Wibawa







