benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi lagi dan lagi. Setelah predator anak yang melakukan aksi pencabulan terhadap belasan anak kini muncul kembali dengan modus yang hampir sama.
Kasus terbaru yakni pria yang tega melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur yang berlokasi di area Juata. Tidak sampai disitu, kasus lainnya yakni seperti penelantaran anak yang menjadi pemandangan kumuh. Anak-anak dipaksa berjualan hingga larut malam oleh orang tuanya.
Melihat hal ini, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes mejelaskan bahwa sudah terdapat undang-undang yang jelas terhadap perlindungan pada anak.
“Pertama soal pemerkosaan, pencabulan aja juga sudah kena hukuman di bawah umur, dan hukumannya lebih berat,” bebernya saat ditemui, Senin (14/3/2022).
Selain kasus kekerasan seksual, kerap kali terjadi juga kasus penelantaran anak. Hal ini dapat ditemukan di jalanan bahkan di kafe-kafe yang banyak anak berkeliaran berjualan hingga larut malam.
“Kita tidak perlu lagi bikin aturan, KUHP ada perlindungan anak, tinggal pengimplementasiannya aja kita serahkan ke aparat hukum, kepolisian dan pengadilan,” ujar Khairul.
Sementara itu, pada beberapa waktu lalu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB) berencana mengajukan Perda tentang penindakan pada anak.
Kepala DP3A-P2KB, Hj. Maryam, menuturkan mungkin pihaknya akan melakukan spesifikasi kepada jenis perda yang akan diajukan.
“Ya, kami memang tetap mengacu kepada kebijakan dari kepala daerah, kalau sudah memang UU yang tertinggi dan tidak bisa dianulir ya tidak papa. Tapi memang ada sudah kita Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, tapi tidak spesifik terhadap penelantaran misal bidang ekonomi,” paparnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Adapun spesifikasi perda yang nantinya ia akan ajukan ialah seperti penelantaran yang dilakukan orang tua karena menyuruh anaknya berjualan hingga larut malam.
“Lebih konsen lagi ke bidang tenaga kerja ya, bagaimana nanti masukan dari teman-teman Disnaker. Sebenarnya ke ekonomi, karena anak-anak berjualan itu kan dipaksa yang melatarbelakangi yaitu ekonomi,” ucapnya.
Perempuan yang akrab disapa Bunda itu juga telah melakukan referensi untuk daerah yang telah menerapkan Perda Perihal Anak. Kendati begitu, ia mengaku sedikit ada kesulitan dalam penentuan Perda ini.
“Cuman kalau dari bidang tenaga kerja sih katanya kan ini bukan termasuk mempekerjakan akan karena tidak ada perjanjian, tidak ada gaji tetap juga,” tukasnya.
Maryam pun juga sedikit lega, karena seminggu terakhir ia tidak menerima laporan terkait maraknya anak yang berjualan di bawah umur.
“Laporan masyarakat biasanya ada dan Satpol PP kan terus melakukan patroli juga tidak ada ditemukan. Alhamdulillah, sudah agak berkurang,” tandasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli