benuanta.co.id, TARAKAN – Mencuatnya informasi tentang BPJS Kesehatan yang mulai menjadi syarat pelayanan publik salah satunya untuk jual beli tanah menimbulkan tanda tanya tersendiri bagi masyarakat.
Seperti diketahui bahwa aturan ini tercantum di dalam Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Kemas R Kurniawansyah menerangkan bahwa sebenarnya hal ini sudah lama berlaku yang tertuang ke dalam PP 86 Tahun 2013, hanya saja penekanan implementasinya baru dilaksanakan pada tahun 2022.
“Ketentuan beberapa pelayanan publik mewajibkan masyarakat untuk terdaftar di BPJS Kesehatan juga sudah lama, namun implementasi saja baru ditambah dengan terbitnya Inpres tadi,” terangnya saat ditemui pewarta, Senin (21/2/2022).
Adapun untuk pelayanan publik yang akan berlaku dalam waktu dekat ini ialah proses jual beli tanah. Hal ini akan berlaku per tanggal 1 Maret 2022.
“Wajib melampirkan BPJS kepesertaan,” tukasnya.
Menurutnya, aturan ini diterapkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya penjaminan dari sisi kesehatan.
“Kesehatan itu menjadi hal yang penting bagi masyarakat, masyarakat baru sadar ketika jaminan kesehatan itu penting ketika mereka sakit. Sedangkan banyak daerah yang belum universal coverage, untuk Kaltara ini sangat beruntung, jadi untuk isu di Kaltara ini tidak ada permasalahan,” ungkap Kemas.
Selain itu, aturan ini juga dapat menyadarkan masyarakat bahwa tidak harus sakit terlebih dahulu untuk memiliki kepesertaan di BPJS Kesehatan.
“Kita tidak bicara sakit batuk pilek, yang hanya bisa sehat dan kita obati secara mandiri, tapi kita bicara sakit yang membutuhkan biaya besar. Tidak jarang juga orang yang datang ke sini masalahnya sama yaitu pembiayaan,” jelasnya.
Kemas mengakui bahwa saat ini masyarakat di Tarakan bahkan Kaltara sudah dalam status universal coverage atau sudah tercover keseluruhan dalam segi penjamin kesehatannya. Artinya 100 persen masyarakat Kaltara dari usia balita hingga lansia sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dilanjutkannya, bahwa selain untuk syarat jual beli tanah, BPJS Kesehatan juga akan lahir sebagai syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Logika begini, orang yang mengurus SIM tujuannya mengemudi, resikonya kecelakaan kan, meski ada Jasa Raharja itu hanya menjamin pada saat awal dan kecelakaan itu bukan kecelakaan tunggal. Bagaimana jika kecelakaan tunggal yang menjamin BPJS Kesehatan,” tuturnya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa niat pemerintah dalam hal ini selalu baik dalam urusan kepastian kepada masyarakat.
“Jangan dianggap aturan aneh, seperti negara maju contohnya Jerman di sana masyarakatnya terjamin kesehatannya dan sifatnya wajib, di Amerika kemarin terakhir adanya ObamaCare nah hal-hal ini harus kita lihat. Kita perlu menerapkan beberapa regulasi yang bisa meningkatkan awareness masyarakat,” tutupnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa