benuanta.co.id, TARAKAN – Polda Kaltara berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA yang diduga mengumpulkan sirip ikan pari lontar tanpa izin, Jumat 4 Februari 2022 lalu.
FA diamankan Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kaltara di Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah. Pada saat diamankan, petugas menemukan dua keranjang sirip ikan pari yang diduga dibeli FA dari nelayan sekitar.
Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Zulkarnain mengatakan keranjang berisi sirip ikan pari tersebut siap dikirim ke luar daerah oleh FA.
“Jadi sirip ini siap dikirim ke Surabaya. Pelaku usaha jual beli sirip ikan pari lontar ini tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan,” ujar Kompol Zulkarnain, Jumat (11/2/2022).
Adanya temuan tersebut, Polda Kaltara langsung melimpahkan perkara tindak pidana perikanan ke kantor stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, pada Senin 7 Februari 2022 lalu.
FA dan barang bukti berupa 23 set sirip ikan jenis pari lontar turut diserahkan dengan disaksikan oleh Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, UPT Tarakan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Johanis Johniforus Medea menerangkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Barang bukti yang disita seberat 33 kg sirip ikan pari lontar.
“Kami akan cek lagi dan menentukan langkah hukum apa yang akan dilakukan. Dari keterangan awal (pelaku), mengambil dari nelayan dan akan dijual lagi ke Surabaya,” terang Johanis Johniforus Medea.
Johanis menjelaskan ikan pari lontar masuk dalam hewan langka yang dilindungi dan masuk kategori appendix 2. Sehingga jika tidak diawasi dengan baik, maka ikan pari lontar akan terancam punah.
Sementara itu berdasarkan pendataan, ikan pari lontar kebanyakan hidup di perairan Kaltara. Sirip ikan pari ini juga memiliki nilai jual yang tinggi.
“Karena nilai ekonomis tinggi, harga jual juga tinggi dan permintaan di pasar juga tinggi. Biasanya di ekspor juga ke luar negeri untuk bahan makanan dan kosmetik,” tuturnya.
Mengacu kepada aturan perundang-undangan, setiap orang yang sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang melakukan usaha perikanan dan tidak memenuhi perizinan berusaha atau setiap orang melakukan usaha dan atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) atau pasal 100 juncto pasal 7 ayat (2) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Yogi Wibawa