Disperidagkop KTT Menemukan Banyak Pedagang Tradisional Jual Minyak Goreng Harga Lama

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Dinas Perdagangan Industri dan Koperasi Kabupaten Tana Tidung lakukan sidak terhadap sejumlah kios tradisional yang ada di KTT, Senin 31 Januari 2022. Sidak itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pedagang tradisional, dalam menerapkan aturan 1 harga minyak goreng yang telah diberlakukan oleh pemerintah.

“Saat surat edaran itu terbit, para pedagang tradisional diberikan waktu 1 minggu, untuk menghabiskan stok minyak gorengnya, lalu menerapkan aturan 1 harga. Makanya sidak ini kita lakukan, karena batas waktu seminggu itu sudah habis,” kata Kepala Dinas Perdagangan Industri dan Koperasi Kabupaten Tana Tidung, Hardani Yusri.

Selama sidak pria yang akrab disapa Yusri itu mengatakan, pihaknya masih menemukan sejumlah pedagang yang belum ada menerapkan aturan 1 harga dan masih berpatokan dengan harga yang lama yakni Rp 22 ribu per liter.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024! Bea Cukai Nunukan Tangani 82 Penindakan dengan Nilai Barang Rp263 Miliar

“Hampir semua kios itu masih menerapkan harga yang sama. Makanya banyak juga masyarakat yang mengeluhkan harga minyak goreng di KTT ini,” ujarnya.

Yusri mengaku sudah menduga hal ini sebelumnya. Pedagang sulit menerapkan aturan 1 harga karena para pedagang di KTT memiliki sistem manajeman pemesanan barang yang berbeda.

Situasi itu pun makin diperburuk, dengan aturan pemerintah pusat yang hanya menyentuh para agent dan sub agen retail untuk ketetapan satu harga minyak goreng.

Baca Juga :  Puncak Arus Mudik Nataru, 2.021 Penumpang Bertolak dari Pelabuhan Tunon Taka

“Pertama para pedagang sulit menghabiskan stok minya goreng terdahulu dan membuat harga minyak goreng kita, itu belum turun-turun,” terangnya.

“Ditambah lagi para pedagang kita itu pesan barangnya sama agen. Memang agen tetapkan harga Rp 14 ribu, akan tetapi harga itu akan semakin naik jika menurun kepemesan ke bawah atau para pedagang tradisional. Apalagi di KTT ini tidak ada agen maupun retail,” pungkasnya.

Elan salah satu pemilik kios tradisional mengaku sangat sulit menerapkan aturan satu harga. Selain karena harga, saat memesan barang tidak sesuai aturan. Elan pun mengaku kesulitan menghabiskan stok minyak goreng karena sepi pelanggan.

Baca Juga :  2019-2023, Jumlah Pelanggan PDAM di Kaltara Meningkat 26.696

“Rata-rata pedagang disini itu pesan ke luar daerah dan harga sudah beda, ditambah ongkos kirimnya, jadi wajar harga minyak goreng kita masih sama. Kita mau gunakan harga Rp 14 ribu juga tidak bisa karena modalnya lebih dari itu dan sejak harga naik pun, pembeli kita juga kurang,” tutupnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *