benuanta.co.id, BULUNGAN – Satuan Resnarkoba Polres Bulungan berhasil mengungkap peredaran narkoba di Tanjung Selor. Tak hanya berhasil menangkap para pelakunya, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Bulungan AKP M Hasan Setiabudi mengatakan pengungkapan terjadi di Sabtu 22 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah hotel di Jalan Jeruk Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
“Pelakunya 2 orang bernama MTS usia 38 tahun dan RN berusia 19 tahun. Barang bukti yang diamankan 2 bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu sebanyak 15 gram dan 2 buah handphone,” ucap AKP M Hasan Setiabudi kepada benuanta.co.id, Rabu 26 Januari 2022.
Dia mengatakan aktivitas kedua pelaku sudah lama menjadi intaian petugas, terlebih adanya laporan masyarakat jika keduanya kerap melakukan kegiatan mencurigakan. Akhirnya di hari Sabtu 22 Januari 2022 itulah MTS dan RN diamankan petugas karena memiliki sabu-sabu.
“Kami menindaklanjuti laporan, akhirnya pemilik sabu dapat kita ringkus. Keduanya di amankan disebuah hotel,”
Saat memasuki kamar yang menjadi markas kedua orang ini, petugas mendapati barang haram yang disengaja di sembunyikan. Setelah menggeledah kamarnya, akhirnya sabu tersebut ditemukan keduanya pun di gelandang ke Mapolres Bulungan untuk mendalami dimana mendapatkan barang tersebut
“Saat kami melakukan penggeledahan di kamar Nomor 106 di temukan 2 bungkus plastik bening diduga berisi sabu bruto 15 gram,” sebutnya.
Setelah melakukan pendalaman, keduanya pun dijerat pasal yang menyatakan keduanya adalah bandar dan pengedar.
“Kami jerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 2 dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli