IKN Dinilai Pengaruhi Ekonomi Kaltara, Ini Tanggapan Ekonom 

benuanta.co.id, TARAKAN – Pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU IKN sekaligus pemindahan IKN ke Kalimantan Timur, dinilai ekonom asal Kaltara bahwa memiliki dampak ekonomi bagi Kalimantan Utara.

Dr. Ana Sriekaningsih, S.E. M.M yang juga akademisi STIE Bulungan Tarakan menyatakan IKN akan berimbas bagi Kaltara, sehingga dirinya optimis terdapat peluang kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltara.

“Kita harus jeli melihat peluang itu, salah satunya efek bagi ekonomi di Kaltara. Tentu kita bangga sekali kalau Kaltara yang berdekatan dengan Kaltim, dapat menjadi daerah penyangga ibukota negara,” ujar Ana kepada benuanta.co.id pada Ahad, 23 Januari 2022.

Baca Juga :  Flash News! Kejati Kaltara Geledah Kantor Gabungan Dinas, Beberapa OPD Diperiksa

Ana pun mengaitkan dengan kehadiran Presiden Jokowi dan Menteri Luhut B Panjaitan yang telah meninjau Kaltara saat Ground Breaking KIHI kala itu. Dirinya optimis terhadap penglihatan pemerintah pusat untuk Kaltara.

“Kesempatan buat masyarakat Kaltara untuk berkiprah, berkolaborasi dan bersaing. Tentu perlu ada dukungan pemerintah buat masyarakat lokal. Kaltara dapat mendukung IKN dari sisi sumberdaya manusia, infrastruktur dan juga produk asal Kaltara. Paling penting itu sumberdaya manusia harus kita persiapkan,” ucapnya.

Baca Juga :  BMKG Ingatkan Tinggi Gelombang di Kaltara, Faktor Regional Lebih Dominan

Selain itu, Ana mengatakan yang perlu diantisipasi ialah lonjakan pertumbuhan penduduk, sehingga pemerintah perlu menetapkan kebijakan khusus dalam mengendalikan lonjakan pertumbuhan penduduk.

Terpisah, Deputi I KSP Febry Calvin Tetelepta di Gedung Bina Graha Jakarta mengatakan sebagaimana siaran pers yang diterima.

“Sebenarnya perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN, dan akan dilakukan finalisasi juga dalam waktu dekat. Perumusannya tetap sesuai dengan prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Febry.

Baca Juga :  Kasus Tambang Diselidiki, Kejati Geledah Empat Dinas dan Kantor Pengawasan Minerba

Dijelaskan pula bahwa segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan, mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik, pendanaan, tata pengelolaan pemerintahan, masa transisi, hingga masa tahapan relokasi. (*) 

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *