benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berusia 44 tahun berinisial R diamankan Polsek Sebatik Timur pada Selasa (22/1/2022), lantaran mencuri 17 ekor sapi. Aksi mencurinya terbilang nekat, karena pelaku adalah penjaga kandang sapi milik syahrudin warga Sebatik.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakthika Putra mengatakan kejadian ini berawal pada Kamis (20/1) menerima lapor dari warga bahwa terjadi kehilangan sapi sebanyak 17 ekor. Sehingga dilakukan penyelidikan.
“Saat itu syahrudin meminta tolong kepada pelaku untuk menangkap 5 ekor sapi, dan kemudian dia beristirahat di pondok terdekat, saat bangun tidak lagi melihat keberadaan R,” kata Randhya, Ahad (23/1/2022).
Lanjut dia, syahrudin ini sempat berkeliling di kandang sapi miliknya dan menghitung kembali jumlah sapi, setelah dihitung secara seksama jumlah sapinya hanya tersisa 19 ekor sedangkan jumlah sapi seharusnya 36 ekor.
Dali laporan keterangan korban, Polsek Sebatik Timur menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang dicurigai telah menggelapkan sapi korban.
“Selama dua hari kami lakukan penyelidikan personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah pondok di Desa Lapri,” jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan pelaku berupaya memberikan perlawanan dengan menggunakan pisau badik milikinya, sudah diperingati dari petugas diabaikan oleh pelaku, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa aksi yang dilakukannya sudah berlangsung sejak bulan Juni 2021, dengan modusnya menawarkan sapi kepada calon pembeli dengan harga yang lebih rendah.
“R ini melakukan aksinya ini secara bertahap dan dia lakukan sebanyak 3 kali dalam rentang waktu bulan Juni 2021 sampai dengan Desember 2021 dengan berhasil meraup keuntungan kurang lebih Rp 45 juta,” terangnya.
Sedangkan uang hasil penjualan sapi tersebut, ia gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Selain itu, uang tersebut juga digunakan pelaku untuk membeli Narkotika dan main judi online.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 Buah Handphone, 3 Ekor Sapi. Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 372KUHP dengan maksimal ancaman penjara 4 tahun. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli