Melawan, Pencuri 17 Ekor Sapi dapat Hadiah Timah Panas Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berusia 44 tahun berinisial R diamankan Polsek Sebatik Timur pada Selasa (22/1/2022), lantaran mencuri 17 ekor sapi. Aksi mencurinya terbilang nekat, karena pelaku adalah penjaga kandang sapi milik syahrudin warga Sebatik.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakthika Putra mengatakan kejadian ini berawal pada Kamis (20/1) menerima lapor dari warga bahwa terjadi kehilangan sapi sebanyak 17 ekor. Sehingga dilakukan penyelidikan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

“Saat itu syahrudin meminta tolong kepada pelaku untuk menangkap 5 ekor sapi, dan kemudian dia beristirahat di pondok terdekat, saat bangun tidak lagi melihat keberadaan R,” kata Randhya, Ahad (23/1/2022).

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Terdakwa Video Serangan Fajar 2 Tahun Penjara

Lanjut dia, syahrudin ini sempat berkeliling di kandang sapi miliknya dan menghitung kembali jumlah sapi, setelah dihitung secara seksama jumlah sapinya hanya tersisa 19 ekor sedangkan jumlah sapi seharusnya 36 ekor.

Dali laporan keterangan korban, Polsek Sebatik Timur menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang dicurigai telah menggelapkan sapi korban.

Baca Juga :  Buntut Ancam Orang Pakai Sajam, AW Masuk Bui

“Selama dua hari kami lakukan penyelidikan personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah pondok di Desa Lapri,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan pelaku berupaya memberikan perlawanan dengan menggunakan pisau badik milikinya, sudah diperingati dari petugas diabaikan oleh pelaku, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa aksi yang dilakukannya sudah berlangsung sejak bulan Juni 2021, dengan modusnya menawarkan sapi kepada calon pembeli dengan harga yang lebih rendah.

“R ini melakukan aksinya ini secara bertahap dan dia lakukan sebanyak 3 kali dalam rentang waktu bulan Juni 2021 sampai dengan Desember 2021 dengan berhasil meraup keuntungan kurang lebih Rp 45 juta,” terangnya.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

Sedangkan uang hasil penjualan sapi tersebut, ia gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Selain itu, uang tersebut juga digunakan pelaku untuk membeli Narkotika dan main judi online.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 Buah Handphone, 3 Ekor Sapi. Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 372KUHP dengan maksimal ancaman penjara 4 tahun. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *