Tarakan Menuju Kota Layak Anak, Ini Seriusan Apa Cuma Lucu-lucuan?

Oleh:
Agus Dian Zakaria
(Jurnalis dan Pegiat Literasi)

BEBERAPA waktu lalu, jujur saja saya dikejutkan oleh beberapa pemberitaan media yang mengangkat isu upaya Kota Tarakan untuk mencapai status kota layak anak (KLA). Bukan-bukannya apa-apa, yang mengejutkan iala sikap optimis Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan bakal mampu mengejar poin untuk mendapatkan predikat tersebut.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1583 votes

Wah yang benar saja, percaya diri boleh saja, tapi mawas diri juga diperlukan sebagai birokrat pemerintahan. Membayangkan Tarakan menyandang status KLA saja, sudah cukup membuat manusia bodoh seperti saya tergelitik. Saya mulai terpikir, bagaimana bisa Tarakan mampu mencapai KLA sedangkan menyelesaikan persoalan anak di depan mata saja cukup payah.

Meski tak dipungkiri, upaya gigih Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dalam menghadirkan pelbagai ruang-ruang bermain dan rekreasi anak, patut mendapat apresiasi. Mengingat, selain untuk kenyamanan anak dan keluarga, taman tersebut juga berhasil membangun perputaran ekonomi di Kota Tarakan.

Kita juga tak bisa menyampingkan begitu saja, upaya Pemkot Tarakan dalam membangun sarana pendidikan yang dapat dikatakan mengagumkan. Namun apakah pembangunan tersebut membuat Tarakan mampu meraih predikat KLA? Tunggu dulu, semut di pasir pun tahu, predikat KLA tidak cukup hanya sebatas menghadirkan fasilitas kota.

Berdasarkan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) penilaian dapat diukur melalui 24 indikator KLA, yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak, yang meliputi,
Klaster 1, Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak. Klaster 2, Pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Klaster 3, Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan; Klaster 4, Pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan Klaster 5, Perlindungan khusus anak.

Kemen PPPA pun menguraikan, penjelasan dari 5 poin klaster sebagai berikut;
Klaster 1, terkait hak sipil dan kebebasan. Salah satu yang paling penting adalah hak anak untuk mendapat identitas, termasuk pelayanan Akte Kelahiran gratis. Selain itu, anak juga berhak untuk mendapat informasi layak anak.

Klaster 2, terkait lingkungan keluarga dan pengasuhan anak. Klaster ini lebih mengarah pada ketersediaan lembaga konsultasi bagi keluarga terkait pengasuhan dan perawatan anak.

Klaster 3, terkait kesehatan dasar dan kesejahteraan anak. Klaster ini, lebih menyoroti tentang pelayanan kesehatan anak. Mulai dari pemenuhan gizi ibu hamil hingga kesehatan dan gizi anak ketika dalam masa pertumbuhan.

klaster 4 mencakup pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan yang layak dengan fasilitas yang layak anak dan klaster 5, perlindungan khusus. Diantaranya, penanganan ketika anak dalam situasi konflik atau eksploitasi, dan anak berkebutuhan khusus.

Apakah Kota Tarakan sudah memenuhi syarat indikator dan kluster tersebut.
Mari kita belajar dari Kota Depok yang berhasil mendapatkan predikat KLA selama empat kali secara berturut-turut namun dianggap cacat oleh sebagian besar warganya lantaran Depok dianggap gagal menanggani maraknya kasus pelecehan seksual pada anak. Atau Predikat KLA Tangerang Selatan yang ternoda dan harus dievaluasi lantaran sejumlah Lembaga mempersoalkan kasus eksploitasi anak yang dijadikan manusia silver untuk mengemis pada September 2021 lalu.

Sebagai warga, tentu kita cukup bangga jika daerah kita mendapat predikat tertentu. Namun eloknya, penghargaan itu juga seharusnya selaras terhadap kondisi sebenarnya. Jika tidak, maka hal tersebut cukup memilukan dan reputasi KLA patut dipertanyakan.

Mau berkata apalagi, jikalau dalam beberapa dekade terakhir, kasus ekploitasi di Bumi Paguntaka (Julukan Tarakan) cukup marak, bukannya meredah malah semakin hari terlihat semakin bertambah. Misalnya kasus anak usia sekolah yang menjadi pedagang makanan di perempatan kota dan fasilitas taman kota. Bahkan kondisi ini sudah ada sejak beberapa yang lalu. Bukannya tanpa upaya, beberapa media telah pernah mengangkat persoalan tersebut. Namun, persoalan ini seolah-olah tidak menjadi perhatian serius pemerintah.

Alasannya juga terdengar menggelitik, Dinas terkait yang pernah menanggani hal ini, kala itu pernah menjelaskan jika sebelumnya pemerintah sudah menertibkan dan melakukan mediasi kepada orang tua sang anak. Tapi setelah itu, sang anak tetap kembali berjualan dan sampai sekarang tidak ada tindakan tegas kepada orangtuanya atau pemberi suplai dagangan sang anak.

Melihat kondisi itu, sangat wajar jika sebagian masyarakat menganggap Pemerintah Kota Tarakan belum mampu menanggani persoalan eksploitasi anak. Alih-alih menuntaskan eksploitasi anak, kasus yang menimpah anak malah semakin beragam. Mulai dari ekploitasi pelecehan seksual, kekerasan, diskriminasi bahkan perundungan.

Masih ingat terhadap kasus Seorang guru di salah satu sekolah di Tarakan yang mencabuli empat anak didiknya pada April 2021 lalu. Atau Kasus pelecehan 12 anak yang dilakukan seorang Pemuda Penyuka Sesama Jenis. Atau gadis 15 tahun yang diperkosa oleh Ayah dan kakak kandung pada Desember 2021 lalu. Juga jangan lupakan kasus prostitusi seksual di bawah umur yang terjadi akhir Oktober 2021 lalu.

Bahkan, kasus terbaru menjadi pembuka awal tahun 2022, kasus asusila yang dilakukan seorang oknum guru ngaji kepada 5 orang muridnya. Ini baru masuk pada kasus yang diketahui, bagaimana pada kasus yang tidak pernah dilaporkan atau terlaporkan. Semua kasus yang disebutkan, dapat dicek dan kroscek kevaliditannya dalam jejak digital berita lokal maupun nasional.

Melihat kondisi ini, apakah layak jika saya memandang upaya Kota Tarakan menyandang status KLA merupakan ekspektasi lucu-lucuan? Semua memang kembali ke penilaian tim penilai Kemen PPPA, namun sekali lagi kejujuran harus di atas segala-galanya.

Kota Tarakan bukan tidak mungkin mendapatkan predikat KLA, namun apakah predikat itu nantinya dapat berdampak besar bagi persoalan anak-anak yang terjadi hari ini?

Buat yang di singgasana, realistislah sekali saja. Berhentilah menjadikan penghargaan sebagai topeng hasil kinerja. Sebagian masyarakat mungkin bisa terpanah namun mereka tidak akan merasakan manfaatnya.

Sepertinya Anak kita tidak membutuhkan predikat KLA atau award lainnya. Tapi anak kita, lebih butuh sentuhan dan perhatian nyata untuk menikmati masa indah kanak-kanaknya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. apakah anda tau ada sekumpulan anak yang berkontrubusi dalam pemenuhan hak hak anak mereka ada lah sekumpulan ank ank yg selalu berjuang agar kota mereka dapat menjadi kota layak anak, mereka yg berjuang mati”an hingga munculnya isu kota layak anak lalu anda mengkritik dan menganggap usaha mereka sebuah lelucon. apakah karna keegoisan dari sebuah oknum oknum yg tdk bertanggung jawab pemerintah harus disalahkan atas kesalahan orang lain yg bahkan tidak ingin mendengarkan edukasi, yg melanggar uu, yg tidak memiliki empati, dan atas semua kesalahan orang yg hanya memikirkan egonya sendiri tanpa rasa empati.
    saya ingin memberi sebuah saran untuk anda alangkah lebih baiknya anda menulis sebuah artikel untuk edukasi tetang kasus yang tertera pada artikel anda diatas agar orang” paham akan sanksi atau dampak buruk dari sebuah kasus yg anda sebutkan diatas
    terima kasih
    maaaf apabila ada kata kata saya yg tidak berkenan dihati anda saya mohon maaf yg sebesar besarnya