Satpol PP Soroti Pedagang Jualan di Trotoar

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tarakan kembali melakukan penertiban terhadap pedagang buah di area Gusher.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tarakan, Mezak menerangkan penertiban ini dilakukan pada Rabu, 19 Januari 2022 kemarin.

“Setelah sapi itu, ini kita amankan pedagang karena berjualan di atas trotoar,” terangnya, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga :  Tokoh Agama dan Ormas Deklarasikan Kamtibmas Selama Ramadan di Tarakan

Menurutnya, pedagang buah ini melanggar Perda nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman. Adapun terdapat tiga pedagang yang terjaring penertiban ini.

“Kita biasanya melakukan pembinaan dulu, persuasif dulu sebelum tipiring ini,” katanya.

Ia juga menjelaskan ke depan pihaknya akan terus melakukan penertiban ini. Agar masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Jelang Imlek dan Ramadan, Harga Bahan Pokok di Pasar Gusher Stabil

“Bentuk pelanggaran jadinya kita biasa menegur dulu ya, kalau tidak diindahkan juga terpaksa kita lakukan tipiring,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *