benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tarakan kembali melakukan penertiban terhadap pedagang buah di area Gusher.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tarakan, Mezak menerangkan penertiban ini dilakukan pada Rabu, 19 Januari 2022 kemarin.
“Setelah sapi itu, ini kita amankan pedagang karena berjualan di atas trotoar,” terangnya, Jumat (21/1/2022).
Menurutnya, pedagang buah ini melanggar Perda nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman. Adapun terdapat tiga pedagang yang terjaring penertiban ini.
“Kita biasanya melakukan pembinaan dulu, persuasif dulu sebelum tipiring ini,” katanya.
Ia juga menjelaskan ke depan pihaknya akan terus melakukan penertiban ini. Agar masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Bentuk pelanggaran jadinya kita biasa menegur dulu ya, kalau tidak diindahkan juga terpaksa kita lakukan tipiring,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







