benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung belum berlakukan harga minyak goreng satu harga ke para pedagang pasar pada Jumat, 21 Januari 2022.
Kepala Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Tana Tidung (KTT), Hardani Yusri mengatakan pemberlakuan kebijakan harga minyak goreng yang ditetapkan oleh pemerintah pusat saat ini hanya berlaku untuk pengusaha retail saja dan belum berlaku untuk pedagang kecil.
“Kalau untuk alfamart, Indomaret dan sejenisnya itu sudah berlaku. Karena pengambilan kebijakan 1 harga untuk minyak goreng ini juga berdasarkan dari hasil putusan forum persatuan pengusaha retail Indonesia,” kata Hardani lagi.
“Sedangkan untuk pedagang kecil itu belum bisa kita berlakukan. Karena kita ingin memberikan kesempatan para pedagang untuk menghabiskan stok minyak gorengnya terlebih dahulu,” imbuhnya.
Meskipun saat ini, minyak goreng 1 harga sudah mulai berlaku di beberapa daerah yang ada di Kaltara, namun tidak untuk di KTT. Hardani menjelaskan, saat ini harga minyak goreng yang ada di Pasar masih berkisar Rp 22 ribu.
“Tadi kita sidak sekalian melakukan sosialiasi terhadap kebijakan itu dan ternyata memang harga yang dijual para pedagang masih di atas Rp 20 ribu,” jelasnya.
Meskipun demikian, Hardani mengimbau agar masyarakat KTT tidak perlu khawatir dengan hal itu, meski saat ini minyak goreng 1 harga belum berlaku.
Namun ia menegaskan, kalau itu hanya berlaku pada pekan ini saja, sedangkan pekan selanjutnya para pedagang pasar wajib menjual harga minyak goreng Rp 14 ribu sesuai dengan kebijakan pemerintah.
“Kita beri kelonggaran untuk membantu para pedagang pasar saja. Tapi untuk minggu depan semuanya wajib satu harga,” tutupnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Matthew Gregori Nusa







