76 ASN Pensiun Selama Tahun 2021 di Pemkab Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan mencatat sebanyak 76 PNS dari 3,8 ribu PNS Pemkab Nunukan yang pensiun pada tahun 2021, terdiri dari tiga kategori batas usia pensiun, pensiun dini dan meninggal dunia.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Nunukan, Warda,. MAP, mengatakan, 76 PNS ini yang pensiun karena batas usia sebanyak 51 orang, pensiun dini 2 orang, dan pensiun meninggal dunia 23 orang.

“Ada 76 orang PNS yang pensiun di Kabupaten Nunukan pada tahun 2021, sudah termasuk tenaga fungsional guru semuanya masuk,” kata Warda, kepada benuanta.co.id, jumat (21/1/2022).

Batas usia pensiun PNS ini eselon dua 60 tahun, sedangkan eselon tiga dan empat 58 tahun, sedangkan bagi guru pensiun di usia 60 tahun.

Warda juga mengatakan batas usia pensiun PNS tidak ada permasalahan dengan kinerja mereka selama mengabdi sebagai PNS di lingkungan pemerintah kabupaten Nunukan, begitu juga bagi permintaan dini pensiun itu pasti ada alasan tertentu yang penting memenuhi syarat minimal 50 tahun usia dan masa bakti kerja 20 tahun.

“Permintaan pensiun dini ini bisa kita kabulkan jika dia sudah memenuhi syarat seperti usianya 50 tahun dan masa kerja 20 tahun, karena sudah ada aturan yang mengatur,” jelasnya.

Jika melakukan pengunduran sendiri namun tidak sesuai dengan ketentuan maka harus mundur dari PNS dan tidak mendapatkan uang pensiun. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *