benuanta.co.id, NUNUKAN – Meski akta kematian menjadi salah satu syarat penting ketika mengurus keperluan admistrasi hingga hak waris. Namun masih banyak masyarakat belum mengurus akta kematian.
Kepala Disdukcapil Nunukan Akhmad, mengatakan pihaknya mengalami kesulitan terhadap masih banyak masyarakat yang tidak peduli terkait dokumen kependudukan salah satu seperti akta kematian dan akta kelahiran.
“Kami mengajak kepada masyarakat agar pro aktif dalam kepengurusan akte kelahiran dan kematian,” kata Akhmad, Jumat (14/1/2022).
Dia menjelaskan, keluarga harus pro aktif, untuk mengurus akte kematian bagi keluarganya yang sudah meninggal sehingga dokumen yang ada di Disdukcapil bisa valid.
“Orang yang sudah meninggal jangan sampai daftar namannya masih ada di Disdukcapil, karena tidak lapor. Jadi kami meminta kepada masyarakat, baik itu dianggap penting maupun tidak tolong diurus,” jelasnya.
Peran Ketua RT, Kelurahan dan Kades juga penting yang wajib membantu masyarakat jika sudah meninggal untuk segera melaporkan kepada Disdukcapil agar bisa diterbitkan akte kematiannya.(*)
Reporter : Darmawan
Editor : Yogi Wibawa







