Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Satu Skip   

benuanta.co.id, TARAKAN – Tim Opsnal Narkoba Polres Tarakan berhasil mengamankan dua pelaku pengedar sabu pada Senin, 3 Januari 2022 di Jalan Purna Bhakti Kampung Satu Skip Kota Tarakan. Dua pelaku tersebut berinisial JU (36) dan RR (42).

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia menerangkan pada pukul 11.00 WITA Tim Opsnal Narkoba bersama pelapor menuju lokasi dan mencurigai dua orang yang mengendarai beat warna hitam tengah berhenti di jalan.

Baca Juga :  Dapur SPPG Polres Tarakan Diresmikan, Target Produksi Bertahap Hingga 2.000 Porsi

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Tarakan

“Kemudian diamankanlah dua orang ini dan dilakukan penggeledahan. Saat digeledah ditemukan 1 bungkus plastik bening terletak di kantong sebelah kiri RR,” terangnya, Jumat (14/1/2022).

Adapun berat sabu dalam 1 bal ini ialah 48.55 gram.

“Selain sabu, diamankan pula 1 unit handphone Samsung, 1 unit Honda Beat Hitam, 1 celana lewis 501 warna biru dan 1 unit handphone Oppo warna biru,” jelas polisi berpangkat dua bunga tersebut.

Baca Juga :  Satpol PP Tegaskan Penertiban PKL Kawasan Bandara Juwata Sesuai Perda

Kesehariannya RR merupakan pekerja tani dan JU belum memiliki pekerjaan. Berdasarkan keterangan polisi, rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Kota Tarakan.

Dilanjutkan Taufik, selanjutnya sampel diduga sabu akan dikirim ke Surabaya untuk diteliti lebih lanjut.

Atas kasus ini, AN dan SA dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga :  Jelang Imlek dan Ramadan, Harga Bahan Pokok di Pasar Gusher Stabil

“Dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda 1 hingga 10 miliar,” tutupnya. (*) 

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *