benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil membekuk dua pelaku pengedar sabu. Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat hampir mencapai 1 kilogram berhasil diamankan.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan sebelum melakukan penggrebekan Tim Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdapat transaksi Sabu di salah satu hotel Kota Tarakan.
“Pada 27 Desember 2021 lalu didapatkan informasi pukul 20.00 WITA. Lalu pada pukul 21.00 WITA tim bergegas menuju lokasi dimaksud disaksikan oleh security hotel,” jelasnya, Kamis (13/1/2022).
Dari kamar hotel tersebut didapatlah AN (33). Kemudian, tim langsung bergerak menggeledah barang bukti seperti 4 pembungkus sabu, 1 buah lakban kuning dan 1 unit handphone merk Realme Biru.
“Setelah itu, tim menggeledah hp dari AN dan ternyata sabu tersebut berada di Jalan Juata Lembah yakni di rumah AN,” ucapnya.
Setelahnya, tim bergegas menuju rumah AN dan pada saat digeledah didapati SA (27) berada di dalam kamar.
“Dari kamar tersebut diamankan 1 bungkus plastik bening dengan berat 992.6 gram, 1 handuk, 1 speaker, plastik hitam dan bening serta hp Realme hitam,” terang Taufik.
Atas kasus ini, AN dan SA dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda 1 hingga 10 miliar,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa