benuanta.co.id, TARAKAN – Polsek Tarakan Barat berhasil mengamankan satu pelaku pencurian barang elektronik pada Sabtu 8 Januari 2022 lalu.
Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri menerangkan kejadian berawal pukul 04.00 WITA saat korban sedang tidur dan hendak mengambil handphone miliknya.
“Kita terima laporan di Selumit Pantai tepatnya dibelakang BRI katanya ada yang diamankan dalam posisi dikeroyok massa, jadi yang bersangkutan ini bersembunyi di lumpur dengan kondisi luka-luka,” terangnya, Senin (10/1/2022).
Dilanjutkannya bahwa pelaku dengan inisial DS melakukan pencurian sebuah handphone merk Vivo Y20 DG. Dikatakan Angestri bahwa DS merupakan warga Tarakan yang tak memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Yang bersangkutan nomaden, tidak ada rumah juga, dan berdasarkan pengakuan DS hasil curiannya akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari untuk makan, dan merokok juga” tuturnya.
Untuk diketahui DS merupakan salah seorang residivis yang pernah mendekam dibalik jeruji besi selama kurang lebih 1 tahun 8 bulan.
“Bebasnya kemarin tahun 2020, dengan kasus yang sama pencurian juga,” ucap Angestri.
Berdasarkan kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.700.000. Adapun DS dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHP Pidana Jo Pasal 65 ayat (1).
“Ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli