Nekat Sembunyi Dibalik Lumpur, Residivis Ini Kembali Masuk Penjara

benuanta.co.id, TARAKAN – Polsek Tarakan Barat berhasil mengamankan satu pelaku pencurian barang elektronik pada Sabtu 8 Januari 2022 lalu.

Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri menerangkan kejadian berawal pukul 04.00 WITA saat korban sedang tidur dan hendak mengambil handphone miliknya.

“Kita terima laporan di Selumit Pantai tepatnya dibelakang BRI katanya ada yang diamankan dalam posisi dikeroyok massa, jadi yang bersangkutan ini bersembunyi di lumpur dengan kondisi luka-luka,” terangnya, Senin (10/1/2022).

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Ada 28 Kasus Kebakaran di Tarakan, Lalai jadi Faktor Utamanya

Dilanjutkannya bahwa pelaku dengan inisial DS melakukan pencurian sebuah handphone merk Vivo Y20 DG. Dikatakan Angestri bahwa DS merupakan warga Tarakan yang tak memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Yang bersangkutan nomaden, tidak ada rumah juga, dan berdasarkan pengakuan DS hasil curiannya akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari untuk makan, dan merokok juga” tuturnya.

Baca Juga :  Bandara Juwata Prediksi Peningkatan Penumpang 5 Persen Selama Libur Nataru 2025

Untuk diketahui DS merupakan salah seorang residivis yang pernah mendekam dibalik jeruji besi selama kurang lebih 1 tahun 8 bulan.

“Bebasnya kemarin tahun 2020, dengan kasus yang sama pencurian juga,” ucap Angestri.

Berdasarkan kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.700.000. Adapun DS dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHP Pidana Jo Pasal 65 ayat (1).

Baca Juga :  Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Malundung Diperkirakan Terjadi Pekan Depan

“Ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *