Nekat Sembunyi Dibalik Lumpur, Residivis Ini Kembali Masuk Penjara

benuanta.co.id, TARAKAN – Polsek Tarakan Barat berhasil mengamankan satu pelaku pencurian barang elektronik pada Sabtu 8 Januari 2022 lalu.

Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri menerangkan kejadian berawal pukul 04.00 WITA saat korban sedang tidur dan hendak mengambil handphone miliknya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1547 votes

“Kita terima laporan di Selumit Pantai tepatnya dibelakang BRI katanya ada yang diamankan dalam posisi dikeroyok massa, jadi yang bersangkutan ini bersembunyi di lumpur dengan kondisi luka-luka,” terangnya, Senin (10/1/2022).

Baca Juga :  Buka Bersama, Pj. Wali Kota dan Gubernur Bagikan Bantuan Beras ke Petugas Kebersihan

Dilanjutkannya bahwa pelaku dengan inisial DS melakukan pencurian sebuah handphone merk Vivo Y20 DG. Dikatakan Angestri bahwa DS merupakan warga Tarakan yang tak memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Yang bersangkutan nomaden, tidak ada rumah juga, dan berdasarkan pengakuan DS hasil curiannya akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari untuk makan, dan merokok juga” tuturnya.

Baca Juga :  Buntut Ancam Orang Pakai Sajam, AW Masuk Bui

Untuk diketahui DS merupakan salah seorang residivis yang pernah mendekam dibalik jeruji besi selama kurang lebih 1 tahun 8 bulan.

“Bebasnya kemarin tahun 2020, dengan kasus yang sama pencurian juga,” ucap Angestri.

Berdasarkan kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.700.000. Adapun DS dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHP Pidana Jo Pasal 65 ayat (1).

Baca Juga :  Harga Telur Ayam Ras Mulai Tembus Rp 72 Ribu

“Ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *