Patungan Beli Sabu, Oknum ASN Dishub Nunukan Diciduk Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) mestinya menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat. Tapi tidak  bagi oknum ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan yang satu ini.

MG (41), dia oknum ASN. MG diamankan bersama 2 kawannya RR (33) dan B (41).

Ketiga tersangka diamankan tim Sat Resnarkoba Polres Nunukan, Rabu (5/1/2022), di jalan Yos Sudarso Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (kaltara), sekira pukul 21.30 Wita.

Kasar Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, atas kejadian itu pihaknya menemukan barang bukti satu bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram dan satu unit sepeda motor warna hitam.

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Limpahkan Perkara Immanuel Ebenezer pada Kamis Besok

“Ketiga orang ini mengendarai sepeda motor menuju arah Jalan Tanjung ke arah Jalan Pasar Lama, yang sudah kami intai dari sebelumnya, kami hentikan dan langsung pengeledaha,” kata Lusgi, Jumat (7/1/2022).

Lanjut dia, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang tersebut karena telah di dibuang dipinggir jalan, dari pencarian sabu itu ditemukan dengan posisi terletak di atas jalan raya.

Baca Juga :  Sepanjang 2025, Imigrasi Nunukan Terbitkan Ribuan Dokumen

Saat dilakukan pengejaran salah satu terlapor berinisial RR sempat membuang barang bukti di jalan dengan menggunakan tangan kanan.

“Kami lakukan interogasi dan didapatkan beberapa keterangan sabu tersebut dia dibeli dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya di Jalan Tanjung Kelurahan Nunukan Barat,” jelasnya.

Sabu yang dibeli RR seharga Rp200 ribu berpatungan dengan MG masing-masing uang mereka Rp100 ribu, Sedangkan tersangka B berperan sebagai perantara menyerahkan uang Rp200 ribu kepada pemilik sabu yang tidak diketahui identitasnya.

Baca Juga :  Jaga Kedaulatan RI di Perbatasan, Imigrasi Gelar Operasi Wirawaspada

Akhirnya ketika tersangka dan barang bukti di bawa ke mako Polres Nunukan untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *