Curi Pagar Seng untuk Beli Makan, Polsek Amankan Pelaku Berujung RJ

benuanta.co.id, TARAKAN – Kedua pelaku tindak pencurian pagar seng milik Bank Indonesia (BI) Tarakan, berhasil diamankan unit Reskrim Polsek­ Tarakan Barat pada Rabu, 5 Januari 2021. Pelaku diduga rela melakukan aksi tersebut, guna mencukupi kebutuhan pangannya.

Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri melalui Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat, Aiptu Sudiono menjelaskan kejadian terjadi pada 13 Desember 2021 dengan pelaku berinisial FI dan A.

“Kami menerima laporan pengaduan pada 28 Desember 2021 dimana terjadi aktivitas pencurian pagar seng sebanyak 20 lembar dengan taksir kerugian berkisar Rp 1,8,” ungkap Sudiono pada Jumat, 7 Januari 2021.

Baca Juga :  Prostitusi di Bawah Umur Persoalan Serius

Sudiono mengungkap, berhasil mengamankan sebuah sepeda motor dan selanjutnya unit Reskrim Polsek Tarakan Barat juga berhasil mengamankan 2 pelaku yaitu FI dan A.

“Hasil interogasi dan pengembangan, bahwa FI mengambil 6 lembar seng, lalu dijual dengan seharga Rp 120 ribu karena perlembarnya Rp 20 ribu. Awalnya uang tersebut digunakan untuk membeli makanan dan rokok,” tambah Kanit Reskrim.

Modus pelaku karena memiliki kesempatan. Saat pelaku melewati TKP, pelaku memiliki kesempatan karena posisi pagar seng di belakang bangunan.

Baca Juga :  Curah Hujan Desember Masuk Skala Sedang hingga Tinggi

“Kalau di depan kan tidak berani, makanya dia lewat belakang kemudian mencungkil seng itu menggunakan kayu akhirnya terlepas. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor. Kalau seng itu sudah dijual pelaku ke pembeli besi tua keliling,” ujarnya.

Pelaku yang berprofesi sebagai pekerja serabutan itu, diamankan di kediamannya di Kelurahan Karang Balik pada Rabu, 5 Januari 2022 sekira pukul 23.40 WITA. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga :  BMKG Sosialisasikan Wajah Baru Website Resmi, Mampu Pantau Cuaca hingga Tingkat Kelurahan

Meskipun demikian, Polsek Tarakan Barat memandang aksi tersebut belum memenuhi unsur untuk dilanjutkan penyidikan, ditambah kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan bersama.

“Setelah diproses, kita memutuskan untuk Restorative Justice (RJ) karena kedua belah pihak  tidak keberatan dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perilaku merugikan itu. FI dan A menerima wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polsek Tarakan Barat,” tutupnya. (*) 

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *