benuanta.co.id, NUNUKAN – Sabu seberat 1,9 kilogram dari pengungkapan kasus tiga orang wanita yang dibekuk di pelabuhan tradisional Aji Putri Jalan Cik Ditiro, Kecamatan Nunukan Timur, Senin (6/12/2021) lalu, dimusnahkan Polres Nunukan.
Waka Polres Nunukan Kompol Edy Budiarto, S.H, mengatakan pemusnahan ini hasil pengungkapan satuan reskoba Polres Nunukan terhadap tiga tersangka yakni SBA (15), PTI (51), dan RHA (42). Namun salah satu tersangka masih di bawah umur, proses penyelidikannya pun berbeda dengan tersangka lainnya.
“Karena SBA (15) ini masih di bawah umur, penyelidikan dilakukan juga berbeda maka kami putuskan untuk memusnahkan barang bukti tersebut sebanyak 1,990,65 gram,” kata Edy, Rabu (22/12/2021).
Setelah dilakukan pemusnahan, Edy menyebut akan segera melimpahka tersangka dan hasil pemusnahan kepada kejaksaan penuntut umum.
Dalan pemusnahan itu juga dihadiri oleh hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Mas Toha wiko aji, S.H, Kasi pidana umum Kejaksaan Nunukan, Amrizal, S.H, dan Kasat Resnarkoba yang diwakili KBO satresnarkoba serta Kanit Idik II Satresnarkoba. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Yogi Wibawa