benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Sepanjang tahun 2021, rangkaian tindakan kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Tana Tidung (KTT) terbilang sangat minim. Tercatat sepanjang 12 bulan berjalan, Kepolisian Sektor (Polsek) Sesayap KTT hanya memproses 5 kasus kriminalitas.
Dari seluruh kasus di antaranya yakni 2 kasus tindak pidana pencurian, 1 kasus tindak penganiayaan dan 2 kasus persetubuhan.
“jumlah ini yang kita proses dan sudah sampai tahap P21. Catatan ini hanya kurang lebih saja bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” Kata Kaposlek Sesayap IPTU Radyan Kunto Wibisono, Senin 20 November 2021.
Radyan menambahkan, sepanjang tahun 2021 terdapat 11 kasus yang masuk ke dalam Laporan Proses (LP). Namun hanya 5 kasus saja yang terproses hingga tahap P21, sedangkan sisanya diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kalau ditotal ada 11 kasus. Tapi 6 kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan, sesuai dengan permintaan kedua belah pihak,” bebernya lagi.
“Karena sebelum melakukan proses laporan, pihak kita selalu melakukan perundingan kepada pihak terlapor dan pihak pelapor. Jika pihak pelapor siap berdamai dan yang terlapor juga siap bertanggung jawab. Maka kasus selesai sampai di situ,” ungkapnya.
Meskipun catatan kriminalitas yang terjadi di KTT tergolong sedikit jika dibandingkan dengan daerah lain, menurut Kapolsek hal tersebut tidak lepas dari peran personil dari Polsek Sesayap itu sendiri.
Selama ini, pihaknya lebih mengedepankan tindak pencegahan sebagai upaya menekan tindak kriminalitas.
“Kita melakukan pendekatan preventif kepada masyarakat. Kita melakukan diskusi terbuka untuk memberikan pendidikan dini terhadap resiko tindak pindana. Kita kenalkan seperti jika melanggar hukum ini, maka hukumannya sekian. Jadi masyarakat juga sadar sebelum bertindak kriminalitas,” tutupnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Matthew Gregori Nusa