benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara membenarkan kenaikan tarif air bersih PDAM Tarakan, bersumber dari usulan data PDAM yang dihitung bersama sesuai aturan berlaku. Hal tersebut ditegaskan tidak serta-merta keputusan itu diputuskan oleh SK Gubernur Kaltara.
Kepala Biro Perekonomian Pemprov Kaltara, H. Rohadi, SE.,M.AP menjelaskan bahwa SK Gubernur Kaltara merupakan amanat Permendagri nomor 21 tahun 2020 sehingga Gubernur Kaltara wajib melaksanakan proses tersebut.
Diketahui, tarif rata-rata PDAM di Kota Tarakan saat ini sebesar Rp 5.200 sedangkan berdasarkan SK Gubernur minimal Rp 7.600.
Meski begitu, mekanisme penyesuaian tarif air bersih itu dilakukan dengan mekanisme yang melibatkan bagian hukum pemerintah kabupaten/kota, PDAM, akademisi dan bagian ekonomi pemerintah kabupaten/kota.
Kemudian, pihaknya pun berkoordinasi dengan BPKP selaku pemeriksa kinerja dari PDAM di Kaltara.
“Gubernur Kaltara dalam hal ini bukan langsung menetapkan, tetapi menerima data PDAM dan mengikuti aturan yang berlaku. Kami dari provinsi hanya menetapkan, yang mengusulkan dan menentukan tarif itu adalah PDAM, bagian ekonomi pemerintah kabupaten/kota dan dibantu oleh akademisi UBT,” ujar Rohadi kepada benuanta.co.id pada Senin, 20 Desember 2021.
Rohadi menyampaikan bahwa dalam Permendagri nomor 21 tahun 2020 itu terdapat rumusan dan perhitungan dasar tarif air bersih tersebut, sehingga Pemprov Kaltara hanya menerima data, melakukan penghitungan bersama kemudian menetapkan.
“Jadi yang memberikan data riil itu dari PDAM kabupaten/kota. Kemudian kita hitung bersama dengan stakeholder terkait, berdasarkan rumusan yang ada. Melalui data PDAM itulah yang menghasilkan sebuah angka tarif,” ucap Rohadi.
Biro Perekonomian Pemprov Kaltara menyatakan bahwa setelah selesai dihitung, pihaknya memastikan dan mengkomunikasikan kembali dengan stakeholder sebelum disetujui Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH.,M.Hum. “Setelah disetujui oleh stakeholder termasuk PDAM, barulah ditetapkan oleh pak Gubernur,” jelasnya.
Pemberitaan sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan menjelaskan meski nantinya cenderung ada kenaikan tarif, pihaknya akan berusaha menyesuaikan agar tak membebani masyarakat.
“Bukan menaikan, tapi menyesuaikan tarifnya. Karena keputusan Gubernur ada implikasinya, kalau itu tidak dilaksanakan dalam 3 tahun PDAM akan diturunkan menjadi UPT atau BLUD,” ujar Iwan Setiawan, Kamis, 16 Desember 2021.
Iwan menjelaskan penyesuaian tarif air ini diberi waktu selama tiga tahun. Adapun penyesuaian tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar 15 persen.
“Di dalam Permendagri bahwa kewajiban pemerintah hanya menyediakan 10 meter kubik untuk subsidi dan seluruh strata sosial, sisanya mandiri. Kita nanti lihat lah yang penting tidak membebani masyarakat,” jelasnya.
“Saat ini prosesnya sudah pembahasan oleh biro hukum dan ekonomi, tentu melibatkan PDAM juga,”ungkapnya.
Wacana penyesuaian tarif air ini merupakan amanat Permendagri terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 188.44/K.757/2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah Badan Usaha Milik Daerah penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dalam wilayah Provinsi Kaltara.
“Jadi memang penyesuaian tarif dan bukan perintah Gubernur, namun Gubernur itu diamanatkan oleh Permendagri Nomor 21 Tahun 2020,” kata Iwan saat diwawancarai media, Senin (20/12/21).
Iwan menerangkan bahwa Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 itu berupa penetapan tarif batas atas yaitu tidak melampaui 4 persen dari UMK Tarakan. Apabila UMK senilai Rp 3,8 maka senilai Rp. 152 ribu kemudian dibagi 10, sehingga per kubik tidak melebihi Rp. 15 ribu per meter kubik keluar tarif batas atas.
Sedangkan penetapan tarif batas bawah, dibeberkan Iwan, perhitungannya jumlah operasional PDAM dibagi air yang diproduksi.
Menurutnya, penyesuaian tarif air tersebut telah tepat, pasalnya sejalan dengan isi Permendagri. Kemudian, proses itu ditindaklanjuti SK Gubernur Kaltara dengan menetapkan tarif batas atas dan bawah.
“Ini bukan permintaan PDAM bukan, melainkan amanat aturan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. Gubernur berdasarkan Permendagri, PDAM berdasarkan SK Gubernur apa yang salah, kan tidak salah ini harus diluruskan,” tegasnya.
Ia berujar, terdapat semangat serta tujuan dari Permendagri tersebut, dimana agar PDAM dapat mandiri dan tidak bergantung anggaran kepada pemerintah. Pun dijelaskannya, SK Gubernur terkait tarif batas atas dan batas bawah, sudah melalui proses. Mulai dari Biro Ekonomi selanjutnya dibahas melalui tiga kali FGD bersama akademisi dari UBT. (*)