Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Bulungan Terus Dikembangkan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Kabupaten Layak Anak (KLA) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) baru terbentuk di Kabupaten Bulungan. Melalui Gugus Tugas KLA di Bulungan telah melaksanakan rapat koordinasi untuk pengembangan supaya Bulungan terus menjadi daerah yang menjamin pemenuhan hak anak.

“Saya berharap segenap perangkat terkait dalam gugus tugas dapat terus mengembangkan KLA di Bulungan sebagai daerah dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak,” ucap Bupati Bulungan Syarwani kepada benuanta.co.id, kemarin.

Tak hanya itu, Bupati berharap Kabupaten Bulungan menjadi daerah sebagai tempat perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. Dirinya pun mengajak semuanya untuk mewujudkan Bulungan sebagai kabupaten yang dapat menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang.

“Tak hanya itu kita wujudkan anak Bulungan  berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi,” ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Bulungan ini mengatakan, pengembangan KLA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dimana disebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab mewujudkan kabupaten atau kota layak anak (KLA).

“Ini sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan anak yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya melalui keterlibatan seluruh sektor pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha,” bebernya.

Selanjutnya penilaian KLA didapat berdasarkan evaluasi dengan 24 indikator Kabupaten atau Kota Layak Anak yang terdiri dari 5 klaster diantaranya pertama hak sipil dan kebebasan. Kedua lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dan ketiga kesehatan dasar dan kesejahteraan.

“Lalu keempat berupa pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta kelima perlindungan khusus,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Bappeda dan Litbang Bulungan, Iwan Sugiyanta menjelaskan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlah anak di Kabupaten Bulungan sebesar 37 persen dari total penduduk 151.844 jiwa.

“Jadi terdapat 10 hak-hak anak berdasarkan konvensi PBB diantaranya hak untuk bermain, mendapat pendidikan, mendapat perlindungan, rekreasi, mendapat makanan, mendapatkan jaminan kesehatan dan memiliki identitas,” tuturnya.

Hak anak lainnya untuk mendapat status kebangsaan, berperan dalam pembangunan serta hak untuk mendapatkan persamaan. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *