benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Nunukan Tengah menuai polemik. Pemilihan di RT 7 dan RT 10 dinilai ada kejanggalan.
Mulai dari pergantian ketua panitia hingga bubarnya secara mendadak anggota panitia yang ditemukan di dua tersebut.
Diketahui, Kelurahan Nunukan Tengah memiliki 22 RT namun yang melakukan pemilihan secara serentak hari ini, hanya 12 RT dan sebagian hanya aklamasi dikarenakan calon ketua RT tunggal.
Lurah Nunukan Tengah, Drs Yermia sawen mengatakan, dirinya mendapat laporan adanya anggota panitia pemilihan ketua RT 10 bubar dikarenakan tidak bisa menjalankan tugas untuk meminta tanda tangan ke warga. Dalam aturan itu sebanyak 60 persen bagi aklamasi atau calon tunggal harus mendapatkan tantangan warga, itu salah satu persyaratannya.

Melihat hal itu maka dibentuklah anggota panitia baru dengan menyetor nama di kelurahan Nunukan Tengah sehingga akan di buat Surat Keputusan (SK), agar dapat menjalankan tugas meminta tanda tangan warga, bagi calon tunggal.
“Jika ini tidak mencapai target 60 persen, maka akan dilakukan pemilihan ulang,” kata Drs Yermia, Sabtu (11/12).
Selain itu, ditemukan juga permasalahan di RT 7 adanya pergantian Ketua panitia secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan Kelurahan Nunukan Tengah. Namun Pemilihan tetap dilanjutkan, Jika terjadi riak-riak maka akan dilakukan pemilihan ulang.
“Jika adanya pergantian ketua panitia harus membuat pengunduran diri yang ditandatangani di atas materai, namun hingga saat ini kami belum mendapatkan konfirmasi terkait permasalahan itu adanya pergantian ketua panitia baru,” jelasnya.
Masalah itu membuat calon ketua RT 7 yang baru protes, dengan adanya pergantian panitia tanpa sepengetahuan. “Dia merasakan keberatan, tapi saat ini pelaksanaan pemilihan berjalan saja, nanti kita tunggu perkembangannya,” terangnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







