NIK Jadi NPWP, KP2KP Tanjung Selor Sosialisasikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan 

benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berlaku, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melakukan sosialisasi kepada semua kalangan, salah satunya kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bulungan.

“Kami telah melakukan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di depan pegawai yang ada di OPD Pemkab Bulungan,” ungkap Kepala KP2KP Tanjung Selor, Agus Setiawan kepada benuanta.co.id, kemarin.

Baca Juga :  LPTT: Kesederhanaan Warnai Perayaan Imlek 2577 Kongzili di Tanjung Selor, Barongsai dan Pawai Ditiadakan

Dia mengatakan terbitnya UU HPP itu banyak perubahan yang terjadi, diantaranya nomor induk kependudukan (NIK) akan menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Aturan itupun akan mulai berlaku di tahun 2022 mendatang, namun untuk tahap awalnya berupa pengenalan.

“Jadi UU HPP adalah harmonisasi dari beberapa Undang-Undang sebelumnya diantaranya Undang-Undang mengatur pajak penghasilan, Ketentuan Urusan Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN,” ucapnya.

Baca Juga :  Warga Tanjung Selor Keluhkan Ketersediaan Gas LPG 3 Kg, Pemkab Sebut Keterlambatan Distribusi

Tak hanya kepada para pegawai, sosialisasi itu juga diberikan kepada para pelaku usaha lainnya. Kata dia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 itu perlu disosialisasikan kepada setiap pihak yang bersinggungan dengan aturan baru tersebut.

“Ini tanggung jawab kami untuk menyampaikannya. Dengan adanya sosialisasi UU HPP, setiap pihak yang bersinggungan dengan kegiatan perpajakan dapat memahami ketentuan pajak yang terbaru,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Wisata Gunung Putih Seriang Kembali Diseriusi, Pemkab Bulungan Siapkan Revitalisasi

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *