Kunjungan Anggota Ombudsman RI ke Tarakan, Soroti Penanganan Limbah Medis

benuanta.co.id, TARAKAN – Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Indraza Marzuki Raiz berkunjung ke Kota Tarakan dalam rangka melakukan rapat koordinasi bersama Tim Satgas Covid Kota Tarakan.

Dikatakan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman Kaltara Bakuh Dwi Tanjung, dalam rapat koordinasi tersebut Ombudsman pusat ingin melihat dan melakukan tinjauan langsung kendala penanganan covid di bumi Paguntaka.

“Beliau ingin melihat dan mendengar kendala di lapangan, kemudian bagaimana pelaksanaan vaksinasi di Tarakan juga,” katanya, Jumat (3/11/2021).

Dalam rapat tersebut, dilanjutkan Bakuh bahwa anggota Ombudsman pusat juga mengapresiasi capaian vaksinasi yang telah berada pada status herd immunity.

“Beliau juga apresiasi capaian vaksinasi sudah 77,57 persen, artinya sebentar lagi di 80 persen,beliau berpesan sebelum akhir tahun agar bisa 80 persen atau lebih,” sambungnya.

Tak hanya itu, Ombudsman diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran-saran. Diantaranya telah disampaikan oleh Bakuh, bahwa terdapat temuan-temuan pada saat timnya turun langsung ke lapangan meninjau pelayanan vaksinasi.

Baca Juga :  Dispora Kaltara akan Bangun Sport Centre

Menurutnya, dalam pelaksanaan vaksinasi di Tarakan masih cenderung lupa untuk mematuhi protokol kesehatan. Seperti tak adanya tempat cuci tangan dan tak ada petugas yang mengatur alur masyarakat.

“Kami temukan setiap pelaksanaan vaksinasi massal itu cenderung melupakan, menciptakan kerumunan, temuan kami juga tidak disediakan tempat cuci tangan, kemudian tidak ada petugas yang mengatur alur ketertiban, jika secara massal cenderung tidak menerapkan prokes,” tegas Bakuh.

Tak hanya itu, temuan juga didapatkan dari sertifikat atau kartu vaksinasi yang tak ada kolom untuk kontak aduan layanan Kejadian Ikutan Pasca Imunisai (KIPI). Pada hal ini merupakan salah satu petunjuk teknis yang harus diterapkan dalam pelaksanaan vaksin.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Pencari Kerja di Tarakan Meningkat

“Alasannya tidak disediakan itu katanya banyak keluhan yang remeh, tujuan kontak pengaduan kan untuk menerima aduan, kita minta aktifkan kembali karena itu juknis vaksinasi yang memang harus siap 24 jam walaupun memang remeh, tapi orang yang nggak pahamkan itu bisa jadi keluhan,” beber dia.

“Ada yang kami temukan pingsan juga,mungkin sebagian nakes melihat itu hal yang sepele, tapi masyarakat luar kan liatnya luar biasa,” imbuh Bakuh.

Ia melanjutkan, pihak Ombudsman juga menyoroti bagian pengelolaan dan penanganan limbah vaksin. Berdasarkan tinjauan timnya di lapangan, fasilitas kesehatan di Kota Tarakan tidak memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang terstandar.

“Karena limbah vaksin kita inikan masuk keinfeksius, tentu harus ada penanganan khusus,” jelas Bakuh.

Baca Juga :  BMKG Sosialisasikan Wajah Baru Website Resmi, Mampu Pantau Cuaca hingga Tingkat Kelurahan

Terpisah, Walikota Tarakan, dr. Khairul M. Kes menjelaskan bahwa kunjungan anggota Ombudsman RI ini memang dalam rangka melihat langsung bagaimana pelaksanaan vaksin di Kota Tarakan

“Beliaunya sih cuma menyampaikan apresiasi penanganan covid di Tarakan sudah cukup bagus, memang selama ini masih ada temuan kecil, tumpukan orang pada saat imunisasi tapi beliau juga memaklumi kadang kan masyarakat maunya cepat,” kata Khairul.

Khairul yang juga merupakan ketua Satgas Covid kota Tarakan memberikan penjelasan terkait limbah vaksinasi yang memang terkesan lama dalam pengangkutannya.

“Kedua penanganan limbah medis,memang hasil limbah covid ini keliatannya masih ada delay pengangkutan dari fasilitas kesehatan, karenakan kita pakai pihak ketiga, jadi mereka mengangkutnya itu ya kadang dua hari sekali baru mengangkut,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *