benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 148 Tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia dideportasi ke Indonesia melalui pintu masuk pelabuhan Nunukan, pada Kamis (25/11) kemarin. Kepulangan TKI ini juga langsung di tempatkan di Rusunawa.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat BP2MI Nunukan, Arbain mengatakan, TKI yang deportasi awalnya sebanyak 150 orang. Namun karena telah menjalani pemeriksaan Covid-19, dua orang dinyatakan positif, sehingga menyisakan 148 orang yang bisa dipulangkan.
“Dari 148 orang ini terdiri dari 27 perempuan, 108 laki-laki, dan 18 orang anak-anak,” kata Arbain kepada benuanta.co.id, Jumat (26/11/2021).
Lebih lanjut dia menjelaskan, adanya kasus ilegal yang tidak memiliki dokumen sebanyak 120 orang, warga Indonesia yang lahir di Sabah Malaysia sebanyak 20 orang, kasus narkoba 3 orang, perkelahian 1 orang, sabung ayam 1, dan pembunuhan 3 orang.
“Untuk kasus 3 orang yang sempat ditahan oleh Polisi Malaysia sehingga dibebaskan, karena mereka mengalami gangguan jiwa yang sempat dirawat di Hospital Kinabalu dan telah membaik. Maka dilakukan pemulangan, dan kami tempatkan di penampungan UPT BP2MI Nunukan,” jelasnya.
Pemulangan TKI ini juga disebut mengalami depresi dan perlu penanganan khusus. Namun beruntung semua TKI ini telah dilakukan tes Swab dan dinyatakan non reaktif.
Usai menjalani karantina selama 5 hari di Rusunawa dan menjalani Swab PCR dengan hasil negatif, TKI ini juga akan langsung dipulangkan ke kampung halaman mereka masing-masing. (*)
Reporter : Darmawan
editor : Yogi Wibawa







