benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT), melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis, 16 September 2021.
Sekretaris Komisi II DPRD KTT, Muhammad Dahlan mengungkapkan Kunker yang disambut langsung oleh Asisten 1 Pemprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan dalam rangka koordinasi tentang tata pemerintahan terhadap pembangunan di Tana Tidung.
“Ada beberapa hal yang sempat kami konsultasikan, di antaranya terkait bagaimana peran serta Provinsi Kaltara terhadap rencana pembangunan pusat pemerintahan di KTT, dan beliau mengatakan bahwa Pemprov Kaltara sangat mendukung pembangunan pusat pemerintahan di KTT,” ungkap Sekretaris Komisi II DPRD KTT, Muhammad Dahlan.
Lanjut Dahlan, sapaan akrabnya, Pemprov Kaltara sangat mendukung pembangunan pusat pemerintahan di Bundaran HU. Pasalnya, di daerah tersebut juga merupakan ikon dari Tana Tidung.
“Beliau juga sampaikan bahwa memang dulu ada rencana tiga tempat untuk pembangunan pusat pemerintahan. Pertama di kilo 4, yang di 16 ribu hektar yang di Bebatu dari bundaran HU dan di Bundaran HU,” imbuhnya.
Bahkan pemilihan lokasi pusat pemerintahan di Bundaran HU juga telah disampaikan hasil koordinasinya kepada Asisten 1 Pemprov Kaltara. Tentunya Pemerintah Daerah (Pemda) Tana Tidung memiliki alasan yang logis, sehingga memilih di Bundaran HU sebagai lokasi pembangunan pusat pemerintahan di KTT.
“Kami sempat menyampaikan bahwa, alasan dari pemerintah daerah KTT tidak memilih lahan yang di 16 ribu hektar. Di karenakan lahan di daerah tersebut rata-rata gambut, jadi tidak memungkinkan pembangunan kontruksi fisik di daerah tersebut. Karena dapat memakan anggaran yang sangat banyak jika dibangun di daerah itu,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Dahlan menegaskan, Pemda KTT memilih Bundaran HU dengan kondisi lahan yang matang. Sehingga tidak memakan anggaran yang besar untuk dilakukan penimbunan.
“Beliau (Asisten 1 Pemprov Kaltara ) juga mengharapkan masyarakat bisa mendukung. Tentunya jika ada masyarakat yang terdampak terkait tanam tumbuh, Pemda pasti akan mencarikan solusinya. Terkecuali kalau lahan menurut beliau lahan tersebut tidak bisa diganti rugi karna itu lahan PT Adindo, dan itu bisa membahayakan dan bisa menjebloskan orang ke penjara. Berbeda dengan tanam tumbuh yang ada, mungkin bisa berupa ganti rugi,” tutupnya. (bn2)
Editor : Yogi Wibawa







