benuanta.co.id, BULUNGAN – Upaya memudahkan masyarakat untuk memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) di desa, Bupati Bulungan meminta pemerintah desa membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Hal itu disampaikan dalam giat sosialisasi rencana pembangunan SPBU atau Pertades (Pertamina desa).
“Saya meminta kepada pemerintah desa untuk mengikuti mekanisme dan ketentuan dalam rencana penyertaan modal ke BUMDes untuk pembangunan SPBU di desa,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Kamis 16 September 2021.
Dia mengatakan penyertaan modal untuk membangun SPBU desa ini cukup besar, nantinya akan diambil dari Dana Desa tentu memiliki risiko tidak terlaksana.
“Padahal adanya SPBU desa dan BUMDes selain untuk membantu masyarakat desa tentunya untuk menambah pendapatan asli desa,” paparnya.
Dalam giat itu, sudah ada 2 desa yang mengajukan untuk membuat SPBU BUMDes yaitu Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir dan Desa Purau Sajau Kecamatan Tanjung Palas Timur. Syarwani mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 87 ayat 1 menyebutkan, desa dapat mendirikan BUMDes.
“Sebagaimana diatur dalam undang-undang desa dan peraturan-peraturan turunannya, memungkinkan pemerintah desa melakukan transaksi dengan BUMDes secara sah dan meyakinkan, di mana ada 3 transaksi yang bisa terjadi yaitu penyertaan, pinjaman dan bantuan,” bebernya.
Terkait dengan penyertaan, artinya pemerintah desa melakukan investasi jangka panjang, yaitu dengan menyertakan sejumlah uang atau aset lainnya untuk membentuk atau menambah modal BUMDes.
“Dalam penyertaan ini ada beberapa mekanisme dan administrasi yang harus disiapkan dan harus betul-betul menjadi perhatian pemerintah desa,” ujar mantan Ketua DPRD Bulungan ini.
Dia menuturkan yang tidak kalah penting yaitu Dana Desa yang bersumber dari APBN bisa untuk penyertaan BUMDes tetapi harus mengikuti alur perencanaan dan pertanggungjawaban yang disyaratkan dalam penggunaan Dana Desa. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli