Curi Uang dan HP, Residivis Kembali Diciduk Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Diduga mencuri uang dan Handphone (Hp), pria berinisial RW (23) diamankan Polsek Sebatik Timur di sebuah rumah Jalan Ahmad Yani RT 07, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan, AKBP SYaiful Anwar, SIK melalui Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Randhya Sakthika Putra, STK, SIK, MH mengatakan, kejadian ini berawal dari laporan warga yang didapatkan pihaknya untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Tim Patroli Polres Nunukan Bubarkan Aksi Balap Lari di Jalan Antasari

“Dari hasil penyelidikan kami berhasil mengidentifikasi tersangka dengan inisial RW. Pada pukul 16.00, personil Unit Reskrim Polsek kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku,” kata Randhya kepada benuanta.co.id, Kamis (16/9/2021).

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, Polisi menemukan uang korban yang disimpan RW dalam sela lipatan baju. Sedangkan HP juga ditemukan polisi di dalam gedung Taman Kanak-kanak (TK) yang tidak jauh dari kediaman pelaku.

Baca Juga :  301 WNI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

“Selain itu dari hasil penyelidikan kami, ternyata pelaku merupakan residivis pencurian dengan sasarannya uang dan handphone,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 3 buah Hp dan uang tunai Rp 16 juta.

Atas aksinya tersebut, RW sangkakan Pasal 363  ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Baca Juga :  Dukung Peningkatan Produksi Pertanian Wabup Hermanus Serahkan 14 Unit Alsintan

Reporter:  Darmawan

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *