Bawa Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Kaltim, Pria Ini Disergap Polisi di Sebatik

NUNUKAN – Empat bungkus ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 200,6 gram diamankan Polsek Sebatik Timur, dari tangan seorang pria berinisial IZ (30), Kamis 15 Juli 2021 sekira pukul 00.30 Wita.

Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, SIK melalui Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakthika Putra, STK, SIK, MH  menjelaskan, dini hari itu personel Polsek Sebatik Timur mendapatkan Informasi bahwa ada seorang laki-laki yang datang dari Tawau Malaysia akan membawa barang yang diduga narkotika golongan 1 Jenis sabu-sabu dan melewati wilayah Pancang. Mendengarkan informasi itu, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Selama Tahun 2023, Ada 33 ASN Pemkab Nunukan Melakukan Mutasi
Sabu-sabu yang diamankan dari tangan IZ.

Pada saat melakukan penyelidikan di Jalan HB Rahim, RT.09, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, didapati seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri di depan sebuah toko.

“Ketika kami dekati orang yang mencurigakan itu dan dilakukan penggeledahan, didapati satu buah kresek plastik hitam yang berisikan 2 bungkus plastik kresek berwarna putih dan berwarna hitam yang dibungkus dengan menggunakan lakban bening. Setelah dibuka didapati bahwa kedua plastik itu berisikan empat bungkus plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” kata Randhya.

Baca Juga :  Ribuan Warga Tarakan Padati Halal Bi Halal Gubernur Kaltara 

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap IZ, narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dia edarkan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Selain ditemukan sabu-sabu, juga diamankan satu unit HP berwarna hijau muda dan lakban berwarna. IZ lalu dibawa ke Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Randhya menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap semua jenis kejahatan narkotika. “Tindakan ini dilakukan untuk menjaga keselamatan anak bangsa Indonesia, karena seperti yang sudah diketahui bahwa narkotika dapat merusak mental dan kecerdasan manusia,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Sebut Speedboat Vs Perahu Dompeng di Perairan Juata Berakhir Damai

Atas perbuatannya, IZ diancam Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(*)

 

Reporter:  Darmawan

Editor: M. Yanudin

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *