benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus dugaan investasi tanah bodong di Kabupaten Bulungan usai ditetapkan satu tersangka yakni VN atau Venny Kurniana terus berproses di tangan penyidik kepolisian. Selang sehari Venny didampingi kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait kasus ini, korban lainnya buka suara.
dr. Andarias Basso, M.Kes yang merupakan korban kasus investasi tanah bodong di Kabupaten Bulungan pada Februari 2021 lalu, menyatakan bahwa benar Venny Kurniana menjual tanah dan rumah yang bermasalah serta merugikannya hingga lebih dari 300 juta rupiah.
Dijelaskan Andarias, awalnya VN menjual tanah ke dirinya yang bukan kepemilikan VN secara resmi. Hal itu diketahuinya setelah mengecek kebenaran itu di Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bulungan.
Tanah itu berada di Kilometer 4 Kabupaten Bulungan atau sekitar 50 meter dari simpang 3 ke arah Polda Kalimantan Utara dan Kabupaten Berau.
“Padahal tanah itu sudah kami panjar (uang DP) pembayarannya, kemudian kami bersihkan, dirikan pagar dan menimbun sambil menunggu janji ibu Venny balik nama surat tanah ke kami. Setelah berbulan-bulan, kami heran kok tidak terlaksana surat balik nama yang diurus veni untuk kami,” terang Andarias kepada benuanta.co.id, pada Selasa, 14 September 2021 di Tarakan.
Kemudian pihaknya merasa ragu dan mulai cek ke berbagai pihak termasuk BPN, ternyata semuanya mengatakan tanah tersebut bukan tanah milik VN yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Setelah kami tahu, kemudian kami adukan ke ibu Venny dan solusi yang diberikannya yaitu diganti dengan rumah yang ternyata juga rumah itu milik orang lain,” jelas pria yang kini berdinas di RSUD Tarakan.
Rumah yang berada di Gang Jawara Kabupaten Bulungan itu, ditawarkan VN kepada Andarias dengan menambah uang pembayaran dan meminta agar Andarias juga membeli tanah sekitar rumah tersebut, karena VN sedang membutuhkan uang.
“Setelah kami membayar rumah dan tanah di Gang Jawara, kemudian kami memulai renovasi bahkan saat kami membeli material untuk menambah bangunan, baru kami tahu ternyata penjual material itulah yang punya rumah, pemiliknya yaitu ibu Heny,” tutur dia.
Lalu pihaknya konfirmasi ke VN, tetapi dia tetap menyangkal, sementara Heny mampu membuktikan surat kepemilikannya dan Venny hanya sebatas cerita.
“Lucunya lagi rumah kami sudah renovasi dengan memasang kaca, kusen, jendela, pintu kemudian Venny membobol kuncinya karena dia dapat lagi korban baru untuk ditipu dan dijual lagi ke orang yang dengan enaknya langsung menempati,” bebernya.
Andarias merasa dirugikan oleh VN dan menilai VN sebagai pihak yang menjual aset bodong kepadanya dan banyak orang.
“Kami tidak akan pernah berkenan agar kasus ini dimediasi, kecuali ibu Venny secara langsung mengganti kerugian kami secara utuh. Tidak benar kabarnya bahwa kami akan mencabut laporan kami di kepolisian,” tegasnya.
Pemberitaan sebelumnya, Polres Bulungan telah menetapkan VN menjadi tersangka, dugaannya karena telah melakukan penggelapan.
“Pelaku atas nama VN sudah kami jadikan tersangka, dijerat dengan Pasal 378 dimana ancamannya 5 tahun penjara, ” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU MHD Khomaini kepada benuanta.co.id, kemarin.
Kasus ini berjalan cukup panjang pasalnya tidak ada kesepakatan antara korban dengan pelaku untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga kepolisian melanjutkan penyidikan dan VN yang merupakan seorang abdi negara yang mengajar di salah satu sekolah menengah pertama itu jadi tersangka.
Sementara itu, Venny Kurniana yang didampingi penasihat hukumnya, Ariyono Putra menjelaskan proses hukum yang berjalan saat ini merupakan masalah sengketa perumahan yang dijual oleh Venny Kurniana kepada seseorang berinisial AND, bukan permasalahan tanah bodong seperti yang diberitakan sebelumnya.
“Untuk sekarang dalam tahap penyelesaian baik dengan pengembang maupun dengan bapak Andarias (AND) sendiri,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Senin 13 September 2021.
VN mengklaim seseorang yang mengalami kerugian Rp500 juta alias Andarias tersebut pun telah mencabut laporan kepada pihak polisi dan telah memegang jaminan. Dia menjelaskan, jika sudah ada itikad baik dari pihaknya untuk bersama-sama menjual aset yang dia pegang tersebut dan itu sudah kesepakatan bersama dengan pengacaranya.(*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli