benuanta.co.id, TARAKAN – Fraksi Pembangunan Amanah Sejahtera (PAS) DPRD Tarakan yang tergabung dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanah Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan pandangannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelabuhan Paguntaka, dan Retribusi Jasa Usaha pada Rapat Paripurna Pandangan DPRD Tarakan Selasa, 7 September 2021.
Rapat tersebut dihadiri langsung Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes, Wakil Ketua I DPRD Tarakan, Muhammad Yunus, anggota DPRD dan OPD terkait. Fraksi PAS DPRD Tarakan meminta dalam Raperda Perumda Pelabuhan Paguntaka agar nantinya Perumda dapat sungguh-sungguh mengelola Pelabuhan Tengkayu I untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Tarakan.
Dijelaskan Ketua Fraksi PAS DPRD Tarakan, Idoeliansyah Sabran bahwa janji politik Gubernur Kaltara untuk mengembalikan pengelolaan Pelabuhan Tengkayu I harus didukung dengan politicalwill (Proses regulasi dan pemerintahan). “Tanpa proses legislasi di DPRD, keinginan itu tak akan tercapai,” ucap Idoeliansyah.
Baca Juga :
“Penyerahan pengelolaan Pelabuhan Tengkayu I dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tarakan. Sehingga itu, kami berharap agar progres harus cepat dan tepat. Jangan sampai Perda telah disahkan, progres pengelolaan belum juga dimulai. Keburu selesai periode DPRD pengelolaan tersebut belum kelar,” pintanya saat menyampaikan pandangan fraksi di Ruang Rapat Utama DPRD Tarakan.
Pihaknya mengajak anggota DPRD Tarakan untuk membantu Pemkot Tarakan melakukan komunikasi politik dan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kaltara terkait pengelolaan pelabuhan Tengkayu I. Politisi PKS itu, pun menyoroti betapa pentingnya kajian komprehensif sebelum mendirikan Perumda.
“Saya sudah sering mengingatkan kepada Pemkot dan DPRD betapa pentingnya kajian mendalam terkait aspek bisnis, tantangan ke depan dan rencana kerja Perumda. Saya mendukung penyampaian dari pak Walikota Tarakan yang mengatakan akan mengevaluasi Direktur Perumda bila Perumda tak berjalan optimal dalam pembangunan Tarakan,” tuturnya di hadapan Walikota Tarakan dan anggota DPRD Tarakan.
Meski begitu, pihaknya merekomendasikan agar Raperda Perumda Pelabuhan Paguntaka dan Retribusi Jasa Usaha dapat dilanjutkan dalam pembahasan. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam pandangannya, ia menitipkan kepada Pansus DPRD yang bekerja menangani Raperda agar melakukan kajian yang komprehensif. (*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : Nicky Saputra