TANA TIDUNG – Kabupaten Tana Tidung (KTT), Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masuk kategori level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini disampaikan Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, 2, 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Tingkat Desa, Kelurahan dan RT untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Saat ini wilayah KTT sedang berada pada PPKM Level 3 dan 3 kabupaten dan kota yang ada di sekitar kita masuk pada ketegori level 4,” terang Bupati, Selasa (27/7/2021).
Untuk itu Bupati mengimbau seluruh masyarakat KTT untuk bersama-sama mentaati aturan yang telah ditentukan dan perlu mempertimbangkan untuk melakukan perjalanan keluar daerah, khususnya yang ke daerah kategori Level 4. Serta berhati-hati terhadap warga dari daerah lain yang masuk ke wilayah KTT.
“KTT sendiri telah melaksanakan Instruksi Mendagri dengan membentuk PPKM Mikro tingkat Desa, RT di seluruh wilayah KTT. Selain itu kami juga selalu melakukan pemantauan pembinaan PPKM Mikro agar supaya berjalan efektif,” tegasnya.
Saat ini KTT juga telah membentuk pos-pos pemantauan di pelabuhan–pelabuhan dan wilayah perbatasan darat antar kabupaten. Setiap hari pelaku perjalanan dari luar wilayah KTT yang tidak membawa surat keterangan vaksin minimal dosis 1 dan surat keterangan rapid antigen, wajib melaksanakan swab test antigen di setiap pos pemantauan.

“Pemerintah KTT melalui satgas Covid-19 juga telah menerbitkan surat–surat edaran untuk mengimbau masyarakat untuk membatasi kegiatan dan mentaati prokes. Selain itu Pemda bersama dengan TNI, Polri melaksanakan program vaksinasi kepada seluruh warga masyarakat KTT,” jelasnya.
Adapun isi dari Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria Level 3 yang akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
- Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Tidak ada pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum.
- Tidak ada pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapatmengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumahdengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
- Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat
- Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
- Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
- Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/Pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) Dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api).
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.(bn1)
Editor: M. Yanudin







