Dilarang Menumpuk Bahan Material Bangunan di Trotoar dan Bahu Jalan Lebih dari 24 Jam

benuanta.co.id, TARAKAN – Satpol PP Tarakan kembali mengingatkan agar masyarakat tidak menumpuk bahan material bangunan di trotoar hingga bahu jalan. Sebab, selain menghambat arus kendaraan yang melintas juga dianggap menganggu kebersihan dan keindahan kota.

“Itu (tumpukan bahan material bangunan) sudah harus bersih dalam waktu 24 jam di pinggir-pinggir jalan. Karena sangat membahayakan pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki yang melintas,” ujar Kasatpol PP Tarakan, Hanip Matiksan kepada benuanta.co.id, Minggu (18/7/2021).

Baca Juga :  Jaga Tradisi Kue Keranjang Imlek di Tarakan ala Nenek Joanie

Sementara ini, kata Hanip, pihaknya baru menemukan penumpukan material bangunan yang sudah diberi peringatan oleh petugas itu berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pamusian atau tepatnya berada di samping SMP Negeri 7 Tarakan.

“Yang kami temukan baru 1 saja ini, tetapi anggota kita tetap terus memantau jika ada penumpukan seperti itu di tempat lain. Kita harapkan juga jika ada masyarakat yang menemukan seperti itu bisa diinformasikan kepada kami,” tandasnya. (*)

Baca Juga :  Kemenag Tarakan Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 H, Ini Besarannya

Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *