TANJUNG SELOR – Tim gabungan dari BPBD Bulungan, Kodim 0903 Bulungan, Polres Bulungan dan Satpol PP kembali turun melakukan pemberitahuan kepada pemilik usaha agar taat aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Khususnya dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
“Karena ada waktu sosialisasi beberapa hari, kita juga turun untuk sidak dengan menyasar pedagang, toko dan THM,” ungkap Kepala Pelaksana BPBD Bulungan Darmawan kepada benuanta.co.id, Sabtu 10 Juli 2021.
Petugas yang terbagi beberapa tim ini, di lapangan masih mendapati pelaku usaha yang belum patuh terhadap SE Nomor 443.1/220/SE-Covid-19/VII/2021.
“Masih kita temui pedagang dan toko yang buka lewat dari jam operasional pukul 22.00. Alasannya beragam, tapi kita tetap hadapi dengan persuasif,” jelasnya.
Darmawan mengatakan cara persuasif ini lebih kepada pendekatan kepada para pelaku usaha, tujuannya agar tidak terjadi salah paham hingga berujung pada bentrok dengan masyarakat.
“Saya paham kondisi psikologis masyarakat disini, tapi kita tetap harus tegakkan aturan. Tapi sebagian besar sudah paham,” ucapnya.
Dia menambahkan dengan beberapa kali turun ke lapangan, hasilnya akan di evaluasi lagi. Dimana tim ini akan melakukan sidak hingga 10 hari ke depan.
“Ini akan menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui apa yang selama ini menjadi persoalan. Baik persoalan di masyarakat dan yang menjadi kekurangan dalam penegakan aturan,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







