Speedboat Non Reguler Disebut DPRD Kaltara Kearifan Lokal, Albertus: Carikan Cantolan Hukumnya

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Komisi III Bidang Pembangunan Daerah DPRD Kaltara mengadakan rapat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara dan KSOP Kota Tarakan, terkait penerapan pengawasan dan penegakan hukum terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan berlayar speedboat non reguler.

“Kita telah melakukan rapat bersama dengan Dinas Perhubungan Kaltara dan KSOP berupa pengkajian terhadap aturan penggunaan speedboat non reguler di Kaltara,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Albertus SM Baya kepada benuanta.co.id, Rabu 30 Juni 2021.

Baca Juga :  Dorong Daya Saing UMKM, Pemprov Kaltara Tekankan Perlindungan HKI

Tujuan pembahasan itu, mencari kaitan atau cantolan kebijakan untuk penggunaan speedboat non reguler sehingga dapat berjalan dengan regulasi yang ada. Setelah ada hasil maka disampaikan kepada Kementerian Perhubungan.

“Pengkajian ini dilakukan agar apa yang menjadi hasilnya dapat dikonsultasikan kepada Kementerian Perhubungan RI,” ucap politisi Partai PDI Perjuangan ini.

“Apalagi ini berkaitan dengan keamanan dari pada speedboat itu sendiri. Harapan kita ke depan tidak ada lagi hal-hal yang mengganggu persiapan dari sisi aturan,” sambungnya.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Bentuk Pansus Bahas Delapan Ranperda

Albertus SM Baya mengatakan dalam perjalanannya saat aktivitas pelayaran, memang ada aturan tertentu yang mengikat. Pasalnya, non reguler sendiri dalam aturan hanya diperbolehkan dalam satu wilayah perairan sungai bukan perairan laut.

“Namun yang paling prinsip di sini adalah bagaimana caranya untuk membijaki terhadap situasi yang ada saat ini. Di sini kita berbicara soal kearifan lokal. Apalagi ini sudah jalan juga, sehingga bagaimana caranya membijaki semua ini dengan mencarikan cantolan hukumnya,” paparnya.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Dorong Percepatan Program Tahun Anggaran 2026

Dia menambahkan ke depan ada aturan baku yang mengatur. Pasalnya karakteristik setiap wilayah di Provinsi Kalimantan Utara itu beda-beda. Sehingga dari pembahasan bersama itu dapat dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi yaitu Kementerian Perhubungan.

“Paling tidak dapat mengkondisikan situasi yang ada saat ini. Pada intinya kita bicara terkait kearifan lokal, tapi tidak menyalahi aturan,” tutupnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *