Putusan Banding Pinangki Hanya Dihukum 4 Tahun, PP GMKI Desak Kejagung Ajukan Kasasi

JAKARTA – Menilai adanya kekeliruan atas putusan banding yang memotong hukuman mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun, menuai desakan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) segera mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut.

Ketua Umum PP GMKI Jefri Gultom, kepada benuanta.co.id mengemukakan putusan majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menjadi gambaran matinya semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Ini jadi simbol penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia yang kian hari menurun. Saya menilai putusan Hakim sangat melukai hati masyarakat Indonesia karena Pinangki telah terbukti bersalah atas tiga tindak pidana sekaligus yaitu kasus suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat yang kemudian menyita perhatian seluruh masyarakat seharusnya diperberat bukannya didiskon,” kata Ketua Umum PP GMKI Jefri Gultom dalam keterangan resminya, Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga :  TNI AL kembali Diperkuat Satu Kapal Tunda Buatan Dalam Negeri

Jefri menuturkan, putusan atas Pinangki itu menjadi kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal tersebut juga akan mengurangi rasa kepercayaan masyarakat atas penegakan hukum di Indonesia.

Ia mendesak agar jaksa yang menangani kasus ini segera melakukan kasasi. Hal itu pun, sesuai UU No. 14 tahun 1985, sebagaimana yang telah mengalami perubahan menjadi UU No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua UU No 3 Tahun 2009 masih ada waktu 14 hari yang dimiliki untuk segera mengajukan kasasi.

Baca Juga :  Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Istana Al Ittihadiya, Mesir

“Kami dari PP GMKI mendesak agar jaksa segera mengajukan kasasi terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada jaksa Pinangki,” tegasnya.

Jefri menambahkan, Kejaksaan Agung jangan terkesan melindungi jaksa yang melakukan pelanggaran hukum. “Kejaksaan Agung harus mendukung semangat pemberantasan korupsi dan harus diwujudkan dengan mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap Pinangki,” lanjutnya.

Jika tidak, kata Jefri, yang juga mahasiswa pasca-sarjana Universitas Indonesia itu, patut diduga Kejaksaan Agung tidak serius memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. ”Kami juga akan segera melakukan investigasi terhadap hakim yang memimpin persidangan Pinangki, apabila terdapat dugaan gratifikasi maka kami akan melaporkan ke Komisi Yudisial.

Baca Juga :  Dua KRI Baru TNI AL Jaga Merauke dan Tarakan untuk Cegah Penyelundupan

Karena seseorang yang sudah jelas melakukan pelanggaran hukum dengan memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, masih mendapatkan diskon besar-besaran, hukuman Pinangki ini mencoreng nama lembaga Peradilan Indonesia,” tutup orang nomor 1 di GMKI itu.(*)

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *