TARAKAN – Status Kampung Bersih Narkoba (Bersinar) yang kini disematkan kepada dua kelurahan di Kota Tarakan. Yakni Kelurahan Gunung Lingkas dan Kelurahan Selumit, bisa divakumkan bila gagal menjalankan program tersebut.
Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, Muhammad Ali Imron menyampaikan status kelurahan Bersinar juga tidak bisa dicabut atau dihapuskan.
“Bukan dicabut, dihapus juga tidak. Bahasanya vakum saja gitu kan. Berarti gagal gitu kan dari lurahnya, bahwa yang bersangkutan itu tidak bisa memegang komitmennya yang sudah kita sepakati bersama,” ujar Muhammad Ali Imron, saat dihubungi awak media, Selasa (29/6/2021).
Setiap kelurahan dalam menjalankan program Kampung Bersinar, harus ada kegiatan yang memang ada kriteria khusus untuk dibantu BNN Tarakan, terkait dengan aturan regulasinya. Hanya saja kedua kelurahan tersebut sampai saat ini belum diberikan regulasi itu.
Regulasi itu dianggap penting sebagai landasan bagi warga yang melanggar. Seperti misalnya di Bali, yang memiliki aturan ketat bagi pengedar atau pecandu narkoba akan berakhir pengusiran dari kampung yang memiliki aturan itu.
“Contoh salah satu wilayah di Lingkas Ujung itu biasanya dari Lurah membuat satu imbauan atau satu aturan kepada warganya. Misalnya untuk anak-anak dan remaja harus mengetatkan lagi jam belajarnya. Terus tamu luar wajib lapor RT minimal 1×24 jam. Sampai sekarang saya belum terima aturan regulasinya mau dibuat seperti apa di wilayahnya. Mungkin insyallah bulan depan sudah ada aturan ciri khasnya,” katanya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Ramli