TARAKAN – Peringati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara menyelenggarakan Pemberian Penghargaan dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika pada Senin, 28 Juni 2021.
Bertempat di Kantor BNNP Kaltara Kelurahan Pamusian, Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH.,M.Hum dan Kepala BNNP Kaltara, Brigjen. Pol. Samudi memimpin jalannya pemusnahan Sabu sebanyak 20 Kilogram.
Barang Bukti (BB) tersebut merupakan hasil tangkapan BNNP Kaltara yang mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional dengan barang bukti (bb) sebanyak 20.357,66 gram (20,35 Kg) pada 21 Mei 2021.
Disampaikan Kepala BNNP, Tim Pemberantasan BNNP melakukan pengejaran terhadap kapal yang melintas di perairan depan pantai Mangkupadi, Kabupaten Bulungan dengan sarana kapal kayu pengangkut barang rute Tolitoli-Tarakan. Diamankan 7 orang tersangka kurir sabu di antaranya merupakan 1 orang juragan kapal dan 6 ABK, yakni BH (36), RB (24), PR (27), NR (21), MH (40), SH (36), dan LM (42).
Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH.,M.Hum yang hadir dalam kegiatan pemusnahan memastikan Pemerintah Provinsi Kaltara akan selalu berperang melawan narkoba (War On Drugs).
Jelas Zainal, daya dukung yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Kaltara dalam memerangi narkoba yaitu mendukung Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Kepolisian, Pemerintah Kabupaten/Kota agar peredaran narkoba ini tidak melonjak.
“Jangan sampai peredaran narkoba ini naik terus, maka itu perlu upaya bersama. Saat ini kita lihat sudah ada penurunan peredarannya, beberapa tahun lalu itu setiap tahunnya berkisar 100 Kilogram dan saat ini sudah turun berkisar lebih 30 Kg,” jelas Zainal Arifin Paliwang.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Kaltara bakal mendukung keperluan sarana dan prasarana operasional BNNP Kaltara.
Kata Zainal, selagi untuk keperluan masyarakat maka pihaknya akan berjibaku mendukung
“Paling tidak kita dukung terlebih dahulu penyediaan kantor BNNP, karena sampai saat ini belum memiliki kantor sendiri. Kemudian alat-alat untuk patroli laut sangat perlu kita bantu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BNNP Kaltara, Brigjen. Pol. Samudi mengemukakan dalam rangka peringatan HANI ia berharap partisipasi masyarakat dapat mendukung pemberantasan narkoba.
“Dalam rangka peringatan HANI, kita melaksanakan Pemberian Penghargaan dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika,” jelas Brigjen. Pol. Samudi.
Disampaikan Samudi, dalam kegiatan tersebut juga diungkapkan kepada publik mengenai terdapat 7 tersangka yang dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau lebih.
“Tentunya dengan peringati HANI ini, ke depan peredaran narkoba bisa kita tekan, eliminir dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta kita semua dapat memerangi narkoba. Kalau hanya berharap pada BNN itu tidak bisa karena jumlah personil hanya sedikit,” tutupnya.(*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli