Ratusan Gram Paket Sabu Lewat Jasa Pengiriman Diungkap Polisi – Kalimantan Utara

NUNUKAN – Damruddin alias Damru (32) pemilik 250,9 gram narkotika jenis sabu-sabu diamankan Polsek Sebatik Timur di Jalan Poros Palmas RT 03 Desa Lapri Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara pada 26 Jani 2021 pukul 16.15 Wita.

Dikatakan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK melalui Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakhtika, pada Sabtu 26 Juni 2021 sekira pukul 14.15 wita, Polsek Sebatik Timur mendapatkan informasi bahwa ada barang yang diduga sabu akan dikirim melalui jasa pengiriman (J&T).  Mendapatkan informasi tersebut ia memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Baca Juga :  Program Unggulan Bupati, Pemkab Nunukan akan Rehab 200 Unit Rumah Setiap Tahun

“Setelah kami di TKP dan melakukan pengecekan terhadap barang yang dimaksud, maka kami lakukan pembongkaran. Dari hasil pembongkaran kiriman yang merupakan 3 buah speaker yang berbeda ukuran, menemukan 5 bungkus plastik transparan ukuran sedang yang masing-masing dikemas dengan cara yang berbeda,” kata Randhya, Senin (28/6/2021).

Sedangkan 2 bungkus ukuran sedang dikemas menggunakan lakban berwarna hitam dan diikat menggunakan cable tis yang disimpan di dalam speaker ukuran sedang berwarna biru, dan yang 3 bungkus plastik transparan ukuran sedang di simpan di dalam 2 speaker berwarna hitam ukuran kecil dengan kemasan diikat menggunakan tali rapia berwarna hijau.

Baca Juga :  Parah! Modus Minta Rokok, Pemuda Ini Malah Mencuri

Setelah mendapat barang bukti sebanyak 5 bungkus sabu, dilakukan penyelidikan diketahui  yang membawa dan mengirimkan barang tersebut adalah Damru. Kemudian Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap Damru di rumahnya.

“Dari hasil introgasi awal kami, dia melakukan pengiriman barang berupa 2 buah speaker yang berisikan 3 bungkus plastik transparan ukuran sedang jenis sabu atas suruhan orang dari Tawau Malaysia berinisial A,” paparnya.

Tidak hanya itu, 1 buah speaker berwarna biru ukuran sedang yang berisikan 2 bungkus plastik transparan juga berukuran sedang berisi sabu merupakan barang titipan dari AD .

Baca Juga :  Kekurangan Tenaga Kesehatan di Wilayah 3T Jadi PR Dinkes Nunukan

Damru diamankan beserta barang bukti yang didapat yakni 5 bungkus ukuran sedang warna transparan berisi sabu dengan berat bruto kurang lebih 250,9 gram, 2 buah speaker portable ukuran kecil berwarna hitam, 1  buah speaker portable ukuran sedang berwarna biru, 8 buah cable tisk, 1 buah lakban cokelat 1  buah lakban hitam, 2 buah resi pengiriman J&T tujuan Sulsel, 1  unit sepeda motor jenis Honda Beat berwarna putih dan 3 buah tali rapia berwarna hijau. (*)

Reporter : Darmawan

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *