TARAKAN – Dalam rangka memantau Warga Negara Asing (WNA), Kantor Imigrasi mengharapkan seluruh pemilik hotel maupun perusahaan di Kota Tarakan untuk melakukan pelaporan warga asing.
Kepala Kantor Imigrasi Tarakan, Andi Mario melalui Humas Imigrasi, Syachruddin mengatakan Kota Tarakan merupakan jalur transit keluar masuk orang asing tentunya keberadaan WNA harus menjadi perhatian khusus.
“Pihak Imigrasi sudah menyiapkan sarana pelaporan WNA dalam bentuk aplikasi online. Aplikasi pelaporan ini bisa langsung melaporkan keberadaan orang asing di hotel,” ujar Syachruddin, Kamis (10/6/2021).
Dijelaskan Syachruddin, dengan aplikasi online data orang asing yang telah dikirim dapat dipantau secara cepat dan real time, kroscek data bisa menjadi lebih mudah.
“Selain bisa melihat izin kunjungan WNA, kita juga bisa mendapat data keluar masuk orang asing tersebut di Indonesia. Walaupun pertama kalinya WNA tersebut masuk ke Indonesia, bukan ke Tarakan, pelaporan wajib dilaksanakan oleh pihak hotel maupun perusahaan,” jelasnya.
Disebutkan Syachruddin, pelaporan melalui aplikasi merupakan kewajiban dan terdapat sanksi jika tidak diindahkan. Karena, jika tidak ada laporan dan terjadi suatu hal kepada orang asing, bisa menjadi masalah.
“Hingga saat ini, pengelola hotel masih aktif melaporkan keberadaan orang asing yang menginap. Namun pelaporan biasanya secara langsunf di kantor imigrasi atau melalui telepon,” terangnya.
Syachruddin lanjut menjelaskan, Kantor Imigrasi Kota Tarakan kedepannya juga akan melakukan sosialisasi di hotel Tanjung Selor, Malinau dan KTT. Bahkan Hotel kelas “Melati” juga dituntut untuk memberikan data orang asing, mengingat banyaknya bacpacker atau wisatawan yang biasa menginap di hotel tersebut.
“Aplikasi sudah disiapkan secara detail, untuk surat keterangan bebas Covid-19 merupakan ranah Kesehatan Pelabuhan. Sepanjang izin tinggalnya sah dan masih berlaku, tidak akan ada masalah,” tuturnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, petugas imigrasi wajib meminta keterangan dan memberikan data dari setiap orang atau pengelola hotel yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing.
“Pengelola penginapan yang tidak memberikan keterangan maupun data orang asing yang menginap setelah diminta oleh pejabat imigrasi, diatur dalam pasal 72 ayat 2 dengan pidana kurungan tiga bulan dan denda paling banyak Rp 25 juta,” tutupnya. (*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Nicky Saputra